Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] “Adeku di tilang di toko Samarinda Central Plaza, bayar 250k gara2 masker di dagu”
    False Context

    [SALAH] “Adeku di tilang di toko Samarinda Central Plaza, bayar 250k gara2 masker di dagu”

    Jane DoePublish date2020-08-16
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar foto yang diunggah oleh akun facebook Mut Mainnah dengan narasi sebagai berikut:

    “Adeku di tilang di toko, bayar 250k gara2 masker di dagu..parah heh wkk”

    Foto itu memperlihatkan seseorang yang sedang menunjukkan Slip Pemberian Himbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Samarinda. Terdapat juga tanda lokasi yaitu Samarinda Central Plaza.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya warga yang didenda Rp250 ribu karena mengenakan masker di dagu di Samarinda Central Plaza adalah klaim yang salah.

    Faktanya, Kepala Satpol PP Samarinda M Darham menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. Slip yang diposting itu jelas menulis pemberitahuan himbauan, bukan denda.

    Pelaku berinisial M-A sendiri sudah meminta maaf atas kejadian itu dan membuat surat perjanjian tanda tangan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    “Memang benar kita melakukan penerapan sanksi kepada warga di SCP yang tidak memakai masker. Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp250 ribu, tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” tegas kepala Satpol PP Samarinda M Darham Jumat (14/08/2020).

    Secara umum Darham mengatakan di hari pertama itu belum ada penarikan denda sebagai sanksi. Menurutnya kepada pelanggar perwali ini tidak langsung didenda.

    “Pertama kita kasih peringatan dulu, kedua sanksi sosial dan ketiga barulah denda. Ini tahapannya, jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberiaan himbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” tegas Darham lagi.

    Darham berpesan jika ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya.

    Terpisah kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah mengatakan postingan yang mengaku sebagai kakak dari warga yang melanggar itu jelas berita hoax.

    “Dari slip sudah jelas dan kepala Satpol PP juga menegaskan tidak ada sanksi denda. Tim anti hoax Diskominfo nanti akan turun, walaupun postingannya sudah dihapus,” tegas Dayat biasa Aji disapa. Walaupun sudah dihapus disayangkan Dayat informasi hoax ini terus menjadi bola liar di media sosial.
    “Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak mengshare postingan ini lagi karena jelas sudah hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesan Dayat.

    Mantan kepala Satpol PP ini mengatakan hadirnya Perwali 38 ini, supaya tidak hanya dilihat sanksinya tapi ada pesan edukasi supaya masyarakat lebih disiplin.

    “Hati-hati isu hoax yang seolah-olah pemerintah sewenang-wenang mengambil tindakan untuk kepentingan oknum tertentu, padahal pemerintah ingin menyelamatkan masyarakat Samarinda dari Covid-19,” tandasnya.

    Saat ini kata Dayat masyarakat sudah banyak yang acuh terhadap protokol kesehatan.

    “Itulah sebabnya pemerintah ingin mengajak masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan,”

    KESIMPULAN

    Kepala Satpol PP Samarinda M Darham menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. Slip yang diposting itu jelas menulis pemberitahuan himbauan, bukan denda. Pelaku berinisial M-A sudah meminta maaf atas kejadian itu dan membuat surat perjanjian tanda tangan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    Rujukan

    https://ppid.samarindakota.go.id/berita/kegiatan-masyarakat/beredar-hoax-di-medsos-satpol-pp-tarik-denda-masker

    https://www.kompas.tv/amp/article/101787/videos/klarifikasi-berita-hoax-satpol-pp-panggil-pelaku

    Publish date : 2020-08-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.