Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Instruksi Bupati Malang Izinkan Lomba Agustusan dan Kegiatan yang Datangkan Massa
    Fabricated Content

    [SALAH] Instruksi Bupati Malang Izinkan Lomba Agustusan dan Kegiatan yang Datangkan Massa

    Jane DoePublish date2020-08-14
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar tangkapan layar terkait instruksi Bupati Malang Sanusi yang mengizinkan pengadaan lomba Agustusan, konser musik dan kegiatan lain yang mengundang keramaian di tengah pandemi. Agar lebih meyakinkan masyarakat, pada gambar instruksi turut disematkan logo Pemerintahan Kabupaten Malang.

    HASIL CEK FAKTA

    Melansir dari timesindonesia.co.id, Bupati Malang Sanusi menegaskan bahwa instruksi tersebut adalah palsu alias hoaks. Sanusi akan mengambil tindakan tegas berupa langkah hukum terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya tersebut.

    “Hoaks itu. Yang membuat dan sengaja menyebarkan nanti saya laporkan kepada pihak berwajib. Karena meneybarkan hoaks,” tegas Sanusi.

    Sementara mengutip pemberitaan beritajatim.com, Pemerintah Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar karnaval. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, upacara HUT RI tetap digelar sesuai dengan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan karnaval atau yang mengundang keramaian ditiadakan dan tidak diperbolehkan.

    “Karena masih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustusan. Seluruh Camat telah dikumpulkan membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19 per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” jelasnya.

    Lanjut Wahyu menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 maka karnaval ditiadakan. Pelarangan kegiatan sendiri tertuang pada Peraturab Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.

    “Tapi, kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval, karena di Perbub sudah ada penjelasannya. Sehingga semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami batasi,” tandas Wahyu.

    KESIMPULAN

    Instruksi tersebut palsu. Bupati Malang menegaskan tidak pernah menginstruksikan seperti halnya narasi yang beredar dan akan mengambil langkah hukum. Pemkab Malang sendiri telah mengambil kebijakan, yakni berupa larangan mengadakan karnaval dan kegiatan yang mengundang keramaian.

    Rujukan

    https://www.timesindonesia.co.id/read/news/290518/beredar-instruksi-bupati-malang-sanusi-izinkan-lomba-agustusan-ini-faktanya

    Publish date : 2020-08-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.