Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] “Para TKA Cina itu Akhirnya Akan Bisa Membuat Dokumen Apapun dari Barak, Mess atau Apartemennya”
    False Context

    [SALAH] “Para TKA Cina itu Akhirnya Akan Bisa Membuat Dokumen Apapun dari Barak, Mess atau Apartemennya”

    Jane DoePublish date2020-07-28
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Togu Simatupang mengunggah gambar artikel hasil tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

    “Inilah yang paling mengerikan !!! Para TKA cina itu akhirnya akan bisa membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya !
    Sedih banget liat negeriku…”

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah ditelusuri, informasi yang terdapat dalam dua artikel tersebut tidak menyebutkan bahwa TKA Cina dapat membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya. Kedua artikel tersebut memuat informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat Indonesia selama pandemi ini untuk mengurus dokumen yang dapat dilakukan secara online, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lainnya, bisa dicetak sendiri di rumah dengan menggunakan kertas HVS.

    Namun, menurut ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang direvisi lagi menjadi UU Nomor Tahun 2013. Dalam Pasal 63 UU 24/2013 yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau pernah kawin wajib memiliki KTP el”. Menurut Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, prosedur pengajuannya sama dengan WNI mengajukan perekaman e-KTP. Mereka cukup datang ke Dinas Penduukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perekaman dan mendapatkan e-KTP.

    “Kalau sudah punya izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke dinas dukcapil. Nanti yang bersangkutan harus mempunyai alamat di Indonesia,” terang Zudan, dilansir dari Kumparan.

    Untuk mendapatkan ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Sebelum mendapatkan ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Izin ini harus diurus WNA di kantor Imigrasi setempat dan TKA tetap harus secara fisik mendatangi kantor Imigrasi.

    Sementara itu, dalam mempekerjakan tenaga asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Perusahaan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia diwajibkan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk mendapatkan RPTKA ini, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online.

    KESIMPULAN

    Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa TKA dapat membuat dokumen apapun di barak, mess maupun apartemen merupakan konten yang salah.

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2020/07/28/salah-para-tka-cina-itu-akhirnya-akan-bisa-membuat-dokumen-apapun-dari-barak-mess-atau-apartemennya/

    https://news.detik.com/berita/d-5085725/tak-perlu-antre-warga-bisa-cetak-kk-hingga-akta-kelahiran-sendiri-di-rumah/2

    https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-cara-cetak-akta-kelahiran-dan-kartu-keluarga-sendiri-pakai-kertas-hvs?page=all

    https://kumparan.com/kumparannews/syarat-dan-prosedur-pengajuan-e-ktp-untuk-warga-negara-asing-1551240458531856141/full

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190228132907-20-373440/syarat-dan-aturan-e-ktp-untuk-wna

    http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-bisnis/1427-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-kebijakan-dan-implementasi.html

    https://tka-online.kemnaker.go.id/syarat.asp

    Publish date : 2020-07-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.