Berita
Akun Facebook Togu Simatupang mengunggah gambar artikel hasil tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:
“Inilah yang paling mengerikan !!! Para TKA cina itu akhirnya akan bisa membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya !
Sedih banget liat negeriku…”
“Inilah yang paling mengerikan !!! Para TKA cina itu akhirnya akan bisa membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya !
Sedih banget liat negeriku…”
HASIL CEK FAKTA
Setelah ditelusuri, informasi yang terdapat dalam dua artikel tersebut tidak menyebutkan bahwa TKA Cina dapat membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya. Kedua artikel tersebut memuat informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat Indonesia selama pandemi ini untuk mengurus dokumen yang dapat dilakukan secara online, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lainnya, bisa dicetak sendiri di rumah dengan menggunakan kertas HVS.
Namun, menurut ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang direvisi lagi menjadi UU Nomor Tahun 2013. Dalam Pasal 63 UU 24/2013 yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau pernah kawin wajib memiliki KTP el”. Menurut Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, prosedur pengajuannya sama dengan WNI mengajukan perekaman e-KTP. Mereka cukup datang ke Dinas Penduukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perekaman dan mendapatkan e-KTP.
“Kalau sudah punya izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke dinas dukcapil. Nanti yang bersangkutan harus mempunyai alamat di Indonesia,” terang Zudan, dilansir dari Kumparan.
Untuk mendapatkan ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Sebelum mendapatkan ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Izin ini harus diurus WNA di kantor Imigrasi setempat dan TKA tetap harus secara fisik mendatangi kantor Imigrasi.
Sementara itu, dalam mempekerjakan tenaga asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Perusahaan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia diwajibkan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk mendapatkan RPTKA ini, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online.
Namun, menurut ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang direvisi lagi menjadi UU Nomor Tahun 2013. Dalam Pasal 63 UU 24/2013 yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau pernah kawin wajib memiliki KTP el”. Menurut Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, prosedur pengajuannya sama dengan WNI mengajukan perekaman e-KTP. Mereka cukup datang ke Dinas Penduukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perekaman dan mendapatkan e-KTP.
“Kalau sudah punya izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke dinas dukcapil. Nanti yang bersangkutan harus mempunyai alamat di Indonesia,” terang Zudan, dilansir dari Kumparan.
Untuk mendapatkan ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Sebelum mendapatkan ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Izin ini harus diurus WNA di kantor Imigrasi setempat dan TKA tetap harus secara fisik mendatangi kantor Imigrasi.
Sementara itu, dalam mempekerjakan tenaga asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Perusahaan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia diwajibkan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk mendapatkan RPTKA ini, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online.
KESIMPULAN
Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa TKA dapat membuat dokumen apapun di barak, mess maupun apartemen merupakan konten yang salah.
Rujukan
Publish date : 2020-07-28