Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “Inilah kebijakan yg merusak dan menjerumuskan generasi penerus bangsa,…menjauhkan nilai agama”
    Misleading Content

    [SALAH] “Inilah kebijakan yg merusak dan menjerumuskan generasi penerus bangsa,…menjauhkan nilai agama”

    Jane DoePublish date2020-07-27
    Share
    Facebook

    Berita

    “Inilah kebijakan yg merusak dan menjerumuskan generasi penerus bangsa,…menjauhkan nilai agama”, tulis akun Facebook Tony Andhika atau @tony.andhika.1 dengan melampirkan surat berlogo Kementerian Agama Republik Indonesia, Minggu (12/7).

    HASIL CEK FAKTA

    Akun Facebook Tony Andhika atau @tony.andhika.1 mengunggah foto surat berlogo Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang berasal dari bagian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dijelaskan hal dari surat tersebut adalah “Implementasi KMA 792 Tahun 2018. KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019”.

    Dalam surat tersebut, pada point nomor tiga (3) tertulis “Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi”.

    Selain unggahan surat Kemenag tersebut, akun Facebook Tony Andhika menambahkan narasi yang bunyinya, “Inilah kebijakan yg merusak dan menjerumuskan generasi penerus bangsa,…menjauhkan nilai agama”.

    Setelah melakukan penelusuran melalui mesin pencari, diketahui unggahan akun Facebook Tony Andhika adalah salah atau keliru.

    Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar membenarkan surat tersebut. Dia menegaskan bidang pelajaran tersebut tetap ada. Namun ada perbaikan pada substansi materi.

    “Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

    Menurut dia, keputusan ini sudah disosialisaikan sejak lama. Dan surat yang beredar saat ini hanya penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agama.

    “Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar dia.

    Umar menegaskan, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

    “KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar.

    “Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” lanjutnya.

    Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

    “Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tandasnya.

    KESIMPULAN

    Klaim akun Facebook Tony Andhika tersebut terkait dengan Surat Kemenag yang mengatakan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi adalah salah. Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai tahun pelajaran 2020/2021 pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk PAI dan bahasa Arab.

    Rujukan

    https://http1.

    https://archive.fo/ZKM65 2.

    https://www.facebook.com/tony.andhika.1/posts/1355408807991123?_rdc=1&_rdr 3.

    https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4304341/cek-fakta-tidak-benar-pendidikan-agama-islam-dan-bahasa-arab-ditiadakan-di-sekolah-madrasah-ra-mi-mts-dan-ma 4.

    https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/11/192700965/hoaks-mata-pelajaran-pai-dan-bahasa-arab-akan-dihapus-dari-kurikulum 5.

    https://news.detik.com/berita/d-5089536/viral-isu-pelajaran-bahasa-arab-pai-di-madrasah-dihapus-kemenag-ini-faktanya

    Publish date : 2020-07-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.