Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] “Model baru baju batik Korpri”
    Manipulated Content

    [SALAH] “Model baru baju batik Korpri”

    Jane DoePublish date2020-07-18
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun KP Norman Hadinegoro (fb.com/100023279872295) mengunggah sebuah foto dengan narasi :

    “Model baru ni ye….? Yg melihat pasti tertawa cara perpakaiannya,bukan di lihat rapi tapi jawab sendiri ya….takut Dosa.”

    Foto tersebut menampilkan seorang pria yang tampak mengenakan baju batik Korpri berbentuk gamis sedang berdiri di depan gedung Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya seseorang yang mengenakan baju batik Korpri berbentuk gamis yang berfoto di depan gedung Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia adalah klaim yang salah.

    Faktanya, foto tersebut adalah foto suntingan atau editan. Foto tersebut hasil manipulasi yang mengubah ukuran baju batik Korpri dan wajah orang yang ada di foto tersebut.

    Di foto asli yang digunakan oleh beberapa akun onlineshop, pria di foto itu sebenarnya mengenakan baju batik Korpri dengan model yang biasa, bukan berbentuk gamis.

    Berdasarkan gambar yang tertera dalam Permendagri nomor 11 tahun 2020 yang digunakan sebagai rujukan, baju Korpri bagi PNS berlengan panjang. Kemudian, panjang baju hanya sampai di bawah pinggang dengan paduan celana atau rok biru tua.

    Seragam batik berwarna biru ini wajib digunakan dalam kegiatan tertentu, seperti Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

    Kemudian, ada sanksi yang dikenakan jika ASN tidak mematuhi ketentuan berseragam Korpri. Pada Pasa 25, disebutkan bahwa ASN yang tidak mematuhi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan pemakaian seragam Korpri dilarang dimodifikasi seenaknya.

    KESIMPULAN

    Foto suntingan / editan. Foto tersebut hasil manipulasi yang mengubah ukuran baju batik Korpri dan wajah orang yang ada di foto tersebut.

    Rujukan

    https://shopee.co.id/Batik-korpri-pria-(katun-40s)-SERAGAM-PNS-MURAH-BAHAN-ADEM.-i.29249334.2305319552

    https://kaltimprov.go.id/berita/permendagri-nomor-11-tahun-2020-tentang-pakaian-dinas-aparatur-sipil-negara

    https://voi.id/berita/8952/seragam-korpri-dilarang-dimodifikasi-seenaknya

    Publish date : 2020-07-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.