Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] “Instruksi Gubernur Jateng tentang penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum Rp.150.000 menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR”
    False Context

    [SALAH] “Instruksi Gubernur Jateng tentang penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum Rp.150.000 menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR”

    Jane DoePublish date2020-07-17
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar informasi bahwa Gubernur Jawa Tengah mengintruksikan akan ada penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum mulai tanggal 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR.

    Berikut narasi yang beredar di melalui aplikasi percakapan Whatsapp tersebut:

    Yth.Seluruh Anggota Grup
    Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
    Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jateng sbb:
    1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
    2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
    3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/minum
    c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
    d. Sedang Sesi foto sesaat.
    4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
    5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
    Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
    Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
    Notes
    – Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
    ( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).
    Tanggl 24 juni 2020 s/d 9 agustus 2020 jateng adakan penilangan bagi yang tidak bermasker di depan umum
    Penilangan jateng jika tidak menggunakan masker

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Gubernur Jawa Tengah mengintruksikan akan ada penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum mulai tanggal 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, informasi tersebut adalah informasi palsu atau hoaks. Instruksi akan adanya penilangan dan denda bagi yang tidak mengenakan masker di muka umum ini bukan di Jateng, melainkan di Jawa Barat.

    Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memastikan informasi itu adalah hoaks. Pernyataan ini Ganjar sampaikan melalui akun media sosialnya.

    Aplikasi PIKOBAR adalah Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. Selain itu, Pemprov Jabar memang akan jatuhkan denda bagi yang tidak memakai masker mulai tanggal 27 Juli.

    Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.

    “Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum,” kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).

    Di akun instragramnya, Ridwan Kamil memang mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “DENDA 100-150 ribu BAGI YANG TIDAK BERMASKER DI TEMPAT UMUM.

    Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

    Pengecualian jika :
    1. Sedang pidato (dengan jaga jarak yg memadai)
    2. Sedang makan minum
    3. Sedang Olahraga kardio tinggi.
    4. Sedang Sesi foto sesaat.

    Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

    SELAMA 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda. #covidjabar”

    KESIMPULAN

    Informasi palsu. Gubernur Jateng menyatakan informasi itu adalah hoaks. Bukan Jateng tapi Jabar. Aplikasi PIKOBAR adalah Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. Pemprov Jabar memang akan jatuhkan denda bagi yang tidak memakai masker mulai tanggal 27 Juli.

    Rujukan

    https://twitter.com/ganjarpranowo/status/1284004794005217280

    https://teknologi.bisnis.com/read/20200717/84/1267427/hoaks-parah-denda-masker-rp150.000-di-jateng-setornya-ke-pikobar-jabar

    https://www.solopos.com/pesan-berantai-denda-tilang-warga-tak-bermasker-di-jateng-hoaks-1071236

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200713161424-20-524110/jabar-akan-jatuhkan-denda-tak-pakai-masker-mulai-27-juli

    https://www.instagram.com/tv/CCkyyYfpdrY/?utm_source=ig_embed

    https://archive.md/qlHWH (arsip cadangan).

    Publish date : 2020-07-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.