Berita
“Sekedar info.
Kendaraan bermotor yang STNK nya mati dua (2) tahun, datanya akan dihapus di SAMSAT, dan tidak bisa diregistrasi/diperpanjang lagi alias jadi kendaraan bodong.”
Kendaraan bermotor yang STNK nya mati dua (2) tahun, datanya akan dihapus di SAMSAT, dan tidak bisa diregistrasi/diperpanjang lagi alias jadi kendaraan bodong.”
HASIL CEK FAKTA
Detik: “Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu,”, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
KESIMPULAN
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/745251882474016/
https://oto.detik.com/berita/d-4200390/siap-siap-stnk-mati-2-tahun-kendaraan-jadi-bodong
https://oto.detik.com/berita/d-4200390/siap-siap-stnk-mati-2-tahun-kendaraan-jadi-bodong
https://www.jawapos.com/jpg-today/05/09/2018/stnk-mati-2-tahun-polisi-belum-dianggap-bodong
Publish date : 2018-09-12