Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020
    Misleading Content

    [SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020

    Jane DoePublish date2020-06-22
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan bahwa pada Senin 22 Juni 2020 Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan Razia Pemakaian Masker. Dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.

    Berikut kutipan narasinya:

    “WORO - WORO
    Assalamu'alaikum Wr...Wb...
    Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa :
    Mulai Senin besok tgl 22 Juni 2020.
    Pemda Kendal Akan Melaksanakan Razia Pemakaian Masker ( Dlm Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan ) Bagi Pengguna jln Raya Dalam SKALA KECAMATAN,
    Dan Bagi Pelanggar Akan Di kenakan Sangsi Sosial :
    1. Menyapu Fasum
    2. Menyanyikan Lagu Wajib
    3. Denda Minimal Rp. 250.000
    *Adapun Razia ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur 😘
    1. Kepolisian
    2. TNI
    3. Satpol PP
    4. Dishub
    5. 3 Pilar
    Wassalamu'alaikum Wr. Wb..
    Infokan Kepada Saudara" kita Ya Yg Akan Keluar Rumah agar Mentaati Protokol Kesehatan.”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari tribunnews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan, Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.

    "Tidak ada denda uang," terangnya.

    Adapun, Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. "Yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati," ujarnya.

    Lalu, melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai Senin, 22 Juni 2020, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

    Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar. Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19". “Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat (19/6/2020).

    Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting. “Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkan sanksi denda Rp250 ribu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1215397785459421/

    https://turnbackhoax.id/2020/06/22/salah-denda-rp250-ribu-saat-razia-masker-tanggal-22-juni-2020/

    https://jateng.tribunnews.com/2020/06/20/viral-denda-minimal-rp-250-ribu-saat-razia-masker-di-kendal-ini-penjelasanpemkab?page=all

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pelanggar-protokol-kesehatan-terancam-sanksi-sosial/

    https://www.ayosemarang.com/read/2020/06/19/58940/pemkab-kendal-segera-terapkan-sanksi-sosial-pelanggaran-protokol-kesehatan

    https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/20533301/di-kendal-warga-langgar-protokol-kesehatan-diminta-bersihkan-jalan-dan

    Publish date : 2020-06-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.