Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Pesan Berantai “Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri”
    Misleading Content

    [SALAH] Pesan Berantai “Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri”

    Jane DoePublish date2020-05-18
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar pesan berantai melalui Whatsapp yang berisikan informasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri asal memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jateng.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri,
    ????Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi** ????

    Berita Daerah | 16 Mei 2020 |

    Ganjar Pranowo bolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri-ini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi
    Gubernur Jawa Tengah (Sumber: KOMPAS.COM)
    SEMARANG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah, memperbolehkan warga Jawa Tengah melaksanakan Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid / lapangan pada Ahad (24/5/2020) nanti.

    Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.

    ????Pertama, jamaah harus menggunakan masker.
    ????Kedua, pengaturan saf pertama, kedua dst. dalam shalat minimal 1 meter. ????Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

    ????Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan. ????????Kelima/ Terakhir, Khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.

    Syarat tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Tengah, atas nama Gubernur Jawa Tengah.

    Dalam SE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

    Semarang, 16 Mei 2020”

    HASIL CEK FAKTA

    Melalui hasil penelusuran diketahui bahwa klaim narasi tersebut tidak benar. Sekretaris Daerah Sekda Jateng, Heru Setiadhie menyatakan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut hoaks.

    Ia menambahkan, dirinya tidak pernah menandatangani surat seperti itu. "Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru yang dilansir dari kompas.com.

    Adapun, Gubernur Ganjar menegaskan bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing warga provinsi itu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. “Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," katanya yang dilansir dari republika.co.id.

    Ia menyebutkan, MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. "Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah," ujarnya.

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 bukan berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, melainkan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim). Adapun, yang menandatangani surat tersebut merupakan Sekda Jatim, Heru Tjahjono.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim dalam pesan berantai tersebut bukan dikeluarkan oleh Gubernur Jateng ataupun Pemprov Jateng, melainkan Pemprov Jatim. Oleh sebab itu, konten pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1187434414922425/

    https://turnbackhoax.id/2020/05/18/salah-pesan-berantai-ganjar-pranowo-bolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri/

    https://regional.kompas.com/read/2020/05/17/20142791/beredar-pesan-berantai-pemprov-jateng-izinkan-shalat-idul-fitri-di-masjid

    https://republika.co.id/berita/qahb3d366/ganjar-tegaskan-sholat-idul-fitri-di-rumah

    https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01384340/geger-pesan-berantai-pemprov-jateng-izinkan-salat-idulfitri-ganjar-pranowo-buka-suara?page=2

    https://www.ayosemarang.com/read/2020/05/17/57162/izin-bersyarat-pelaksanaan-salat-idulfitri-di-jawa-tengah-hoaks

    https://jateng.inews.id/berita/beredar-hoaks-pemprov-jateng-izinkan-salat-id-di-masjid-ganjar-pranowo-ikuti-kemenag-dan-mui

    Publish date : 2020-05-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.