Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Foto Berisi Poin-Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Denpasar
    Misleading Content

    [SALAH] Foto Berisi Poin-Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Denpasar

    Jane DoePublish date2020-05-14
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar unggahan foto di Facebook berisi poin-poin PKM Kota Denpasar. Dalam foto tersebut berisi imbauan warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus, kemudian perlu surat tugas dan surat jalan, dan lainnya.

    Berikut kutipan narasinya:

    “PENTING DIPERHATIKAN!!! BAGI MASYARAKAT YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH DENPASAR.
    .
    .
    Terkait Dengan Akan adanya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Denpasar akan dilakukan Pemantauan dan penindakan yang dilaksanakan 2 Tahap yaitu
    Tahap I dimulai pada tanggal 15 mei S/d 30 Juni 2020
    .
    Adapun Pos Pemantauan meliputi:
    1 Pos 1 Pos Induk Uma anyar
    2 Pos 2 A yani
    3 Pos 3 Mahendradata
    4 Pos 4 Imam bonjol
    5 Pos 5 Kebo iwa
    6 Pos 6 Biaung
    7 Pos 7 Penatih
    8 Pos 8 Pesanggaran
    Sasaran Pemeriksaan ;
    Pemeriksaan Kelengkapan administrasi, pengecekan suhu tubuh.
    .
    Sumber @sahabat_polri.bali
    #semetonMEKEDEKAN”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari detik.com, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memastikan bahwa aturan tersebut hoaks. Jansen mengatakan Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.

    "Tidak benar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yang menyebar," kata Jansen.

    "Itu kami tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Perwalinya (peraturan wali kota) aja belum berlaku," imbuhnya.

    Terkait penerapan PKM, Pemkot Denpasar akan memberlakukan PKM non-PSBB. PKM non-PSBB di Denpasar akan berlaku beberapa hari lagi.

    "Iya, tanggal 15 baru akan diberlakukan," kata Kasubag Humas Kota Denpasar Dewa Gede Rai.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan tersebut, unggahan foto di Facebook tidak dikeluarkan oleh Polresta Denpasar, maka unggahan tersebut masuk dalam Misleading Content/Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2020/05/14/salah-foto-berisi-poin-poin-aturan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-denpasar/

    https://news.detik.com/berita/d-5013052/polisi-soal-atribut-khusus-warga-denpasar-saat-pembatasan-non-psbb-tak-benar?single=1

    https://balitribune.co.id/content/tidak-benar-melintas-di-denpasar-mesti-bawa-keterangan-hasil-rapid-tes

    https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/05/13/194064/tersebar-informasi-pkm-berlogo-polri-kapolresta-sebut-hoax

    https://www.kominfo.go.id/content/detail/26462/hoaks-edaran-poin-poin-aturan-warga-denpasar-saat-pembatasan-non-psbb/0/laporan_isu_hoaks

    Publish date : 2020-05-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.