Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “Jokowi: Hukuman Seumur Hidup Bagi Kepala Daerah Mainkan Bantuan Covid-19”
    Misleading Content

    [SALAH] “Jokowi: Hukuman Seumur Hidup Bagi Kepala Daerah Mainkan Bantuan Covid-19”

    Jane DoePublish date2020-05-06
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar unggahan Facebook yang menyertakan tautan artikel Jayantara News tentang pernyataan Presiden Jokowi akan menghukum seumur hidup bagi kepada daerah yang memainkan bantuan Covid-19. Berikut kutipan narasinya:

    “Kabar bahagia buat warga2 yg nda dapa bansos, jgn pigi pa pala, RT atau kades. langsung POLRES jo kong lapor tu kades deng pala pala deng RT RT yg ada bermain akang ngoni pe bantuan COVID 19. saatnya ngoni bertindak, bilang pa tu pala, Rt deng kades .. PRESIDENT SO BILANG HUKUMAN SEUMUR HIDUP BAGI KEPALA DAERAH MAINKAN BANTUAN COVID 19. deng KAPOLRI so warning lagi! untuk warga yg blum dapat bansos Segra melapor ke polres. https://www/[dot]jayantaranews[dot]com/2020/04/55336/”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari tempo.co, saat memeriksa isi artikel tersebut, tidak ditemukan keterangan kapan dan di mana Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan itu. Pemberitaan di media arus utama pun tidak ada ketika mencoba mencari dengan memasukkan kata kunci "penyelewengan bantuan Covid-19 dipenjara seumur hidup" ke mesin pencarian Google.

    Presiden Jokowi tidak memberi pernyataan akan menghukum bagi mereka yang menyelewengkan bantuan Covid-19, melainkan pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata dia saat dikonfirmasi liputan6.com.

    Dalam pencarian melalui Twitter, twit terkait dengan Covid-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah disebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.

    Berikut beberapa twit Presiden Jokowi terkait Covid-19:

    [...]Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.[...] tayang pada 1 April 2020

    [...]Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19.[...] tayang pada 14 April 2020

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi mengenai Presiden Jokowi menyatakan bahwa kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 akan dihukum seumur hidup tidak benar, oleh sebab itu unggahan tersebut masuk dalamMisleading Content/Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2020/05/06/salah-jokowi-hukuman-seumur-hidup-bagi-kepala-daerah-mainkan-bantuan-covid-19/

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/764/fakta-atau-hoaks-benarkah-jokowi-sebut-kepala-daerah-yang-mainkan-bantuan-covid-19-bakal-dihukum-seumur-hidup

    https://www.liputan6.com/news/read/4217078/kpk-selewengkan-dana-penanganan-corona-terancam-hukuman-mati

    https://twitter.com/jokowi/status/1245220293150273539

    https://twitter.com/jokowi/status/1249993839252668417

    Publish date : 2020-05-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.