Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Setya Novanto Dibebaskan Karena COVID-19
    False Context

    [SALAH] Setya Novanto Dibebaskan Karena COVID-19

    Jane DoePublish date2020-04-14
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Komarudin Al Haz memposting foto yang diikuti dengan narasi yang isinya mengatakan bahwa Setya Novanto dipenjara 2018 dan dibebaskan 2020. Sedangkan foto yang di unggah merupakan tangkapan layar dari stasiun televisi yang menyertakan daftar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun. Tangkapan layar tersebut merupakan teleconference Komisi III DPR dengan Menkumham untuk membahas penanganan COVID-19 di Lapas pada Rabu (1/4).

    Berikut kutipan narasinya:

    “Papa Setnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA

    Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi”

    HASIL CEK FAKTA

    Dari hasil penelusuran, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laoly sempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya. Namun usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.

    Dilansir dari tirto.id, Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor (6/4/2020) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napi koruptor. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum dan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagai PP pengetatan hukuman bagi koruptor.

    Dikutip dari kompas.tv, Menko Polkuham, Mahfud MD ikut menegaskan, pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2012 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 dan tidak ada remisi bagi napi koruptor. Serta sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan adalah terkait napi tindak pidana umum.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa informasi bahwa Setya Novanto dibebaskan karena COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.

    Rujukan

    https://www.kompas.tv/article/74631/bantah-yasonna-mahfud-tegaskan-tak-ada-remisi-atau-pembebasan-bersyarat-ke-koruptor

    https://www.kompas.tv/article/74631/bantah-yasonna-mahfud-tegaskan-tak-ada-remisi-atau-pembebasan-bersyarat-ke-koruptor

    https://tirto.id/jokowi-sebut-napi-koruptor-tak-dibebaskan-pp-992012-tak-direvisi-eLiP

    https://netz.id/news/2020/04/06/00516/1007060420/jokowi-tolak-usulan-pembebasan-napi-koruptor-karena-covid-19

    Publish date : 2020-04-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.