Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “Ex Napi Tahun 2005 Jadi Wagub”
    Misleading Content

    [SALAH] “Ex Napi Tahun 2005 Jadi Wagub”

    Jane DoePublish date2020-04-09
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun atas nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wagub terpilih merupakan ex napi pada kasus tahun 2005. Konteks itu terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menemani Anies Baswedan. Berikut kutipan narasinya:

    “Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????

    Sahhhhh......”

    HASIL CEK FAKTA

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim Riza Patria merupakan ex napi atau mantan narapidana keliru. Riza Patria memang pernah terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Ia pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.

    Pada pengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.

    Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.

    "Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.

    Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

    Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan tersebut, Riza Patria bukanlah seorang mantan narapidana. Pada kasus yang menyeretnya, ia baru berstatus sebagai terdakwa. Oleh sebab itu, postingan tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1155915021407698/

    https://turnbackhoax.id/2020/04/09/salah-ex-napi-tahun-2005-jadi-wagub/

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N00ZMrN-benarkah-wagub-dki-ahmad-riza-patria-mantan-narapidana-ini-faktanya

    https://www.suara.com/news/2020/01/23/154326/cawagub-dki-riza-patria-akui-pernah-jadi-terdakwa-korupsi-saya-bersih

    https://kumparan.com/kumparannews/riza-patria-terdakwa-korupsi-dan-vonis-bebas-murni-1tAbbhJGJV8

    https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/09315581/rekam-jejak-wagub-dki-riza-patria-kontroversi-kasus-korupsi-hingga?page=all#page4

    https://www.brilio.net/creator/biar-nggak-salah-persepsi-ini-perbedaan-antara-tahanan-dan-narapidana-7425fd.html

    https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a05720c51f4e/ini-bedanya-terlapor--tersangka--terdakwa--dan-terpidana/

    Publish date : 2020-04-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.