Berita
Beredar informasi yang menyebutkan Presiden menegur keras Kepala Daerah yang menerapkan lockdown di daerahnya lantaran virus Corona atau wabah COVID-19. Disebutkan pula, Kepala Daerah yang menerapkan kebijakan tersebut tidak berdasarkan dasar hukum dan wewenang atas menentukan status daerahnya. Berikut kutipan narasinya:
“ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP - RI
#tetap bersama Presiden Jokowi_ #bersama bangkit melawan covid 19 #bersama bangkit melewati masa sulit”
“ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP - RI
#tetap bersama Presiden Jokowi_ #bersama bangkit melawan covid 19 #bersama bangkit melewati masa sulit”
HASIL CEK FAKTA
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. “Itu adalah hoaks,” kata Juri.
Juri mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut. Selain itu, tidak ada pegawai atau pejabat di KSP yang bernama Hengki Halim di Istana Negara, maupun KSP.
Informasi tersebut juga ditanggapi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Ia menegaskan bahwa kabar soal adanya surat teguran keras dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 3 kepala daerah karena melakukan lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19 adalah hoaks. "Tidak benar (isi pesan tersebut)," kata Dini.
Menteri BUMN, Erick Thohir pun ikut membantahnya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. "Hoaks," tegas Erick.
Bantahan serupa pun disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, menurut Fadjroel, tak ada pernyataan itu yang dikeluarkan pihak Istana Kepresidenan. "Itu hoaks ya,"kata Fadjroel.
Juri mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut. Selain itu, tidak ada pegawai atau pejabat di KSP yang bernama Hengki Halim di Istana Negara, maupun KSP.
Informasi tersebut juga ditanggapi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Ia menegaskan bahwa kabar soal adanya surat teguran keras dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 3 kepala daerah karena melakukan lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19 adalah hoaks. "Tidak benar (isi pesan tersebut)," kata Dini.
Menteri BUMN, Erick Thohir pun ikut membantahnya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. "Hoaks," tegas Erick.
Bantahan serupa pun disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, menurut Fadjroel, tak ada pernyataan itu yang dikeluarkan pihak Istana Kepresidenan. "Itu hoaks ya,"kata Fadjroel.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi mengenai teguran keras kepada Kepala Daerah yang menerapkan lockdown atas daerahnya masing-masing tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Rujukan
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1147889152210285/
https://www.gatra.com/detail/news/473727/kesehatan/jubir-presiden-perintah-pencabutan-lockdown-hoaks
Publish date : 2020-03-30