Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Malaysia dan Brunei jatuhkan denda Rp17 triliun ke Indonesia akibat karhutla
    CekFakta

    Hoaks! Malaysia dan Brunei jatuhkan denda Rp17 triliun ke Indonesia akibat karhutla

    Jane DoePublish date2026-11-06
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X mengeklaim bahwa Malaysia dan Brunei Darussalam menjatuhkan denda sebesar Rp17 triliun kepada Indonesia sebagai ganti rugi atas kerugian akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Unggahan tersebut menampilkan poster digital bergambar kebakaran hutan, seorang pasien yang menggunakan masker oksigen, serta dokumen yang diklaim sebagai tagihan denda dari Malaysia dan Brunei kepada Indonesia.

    Berikut narasi dalam gambar tersebut:

    “MALAYSIA DAN BRUNEI LAYANGKAN 17 TRILIUN KE INDONESIA. Denda Kerugian Asap Karhutla”

    Namun, benarkah Malaysia dan Brunei menjatuhkan denda Rp17 triliun kepada Indonesia akibat kabut asap karhutla?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi yang menyatakan bahwa Malaysia dan Brunei Darussalam menjatuhkan denda sebesar Rp17 triliun kepada Indonesia akibat karhutla. Informasi yang tersedia justru menunjukkan bahwa kedua negara mengutamakan koordinasi dan penyelesaian melalui mekanisme ASEAN.

    Memang benar, kabut asap akibat karhutla di Indonesia berdampak ke sejumlah negara tetangga. Dilansir dari ANTARA pada 10 Oktober 2026, kabut asap dilaporkan mencapai Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina. Malaysia bahkan sempat menutup sekolah di sejumlah wilayah terdampak serta menetapkan keadaan darurat di Serian, Sarawak.

    Namun, dampak tersebut tidak berarti Malaysia dan Brunei menjatuhkan denda kepada Indonesia.

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang, dilansir dari ANTARA, menyatakan bahwa Indonesia tidak menerima nota protes dari negara-negara tetangga terkait kabut asap. Negara-negara tersebut justru tetap menjalin komunikasi dan menawarkan bantuan untuk menangani karhutla.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi pada 16 September 2026 menolak usulan agar Malaysia meminta kompensasi kepada Indonesia atas kerugian akibat kabut asap. Melalui pernyataan yang dimuat di portal resmi Badan Nasional Pengurusan Bencana Malaysia (NADMA), Ahmad Zahid menegaskan bahwa Malaysia lebih mengutamakan penyelesaian diplomatik dan langkah pencegahan bersama.

    Pernyataan serupa disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan pada 15 Oktober 2026. Dilansir dari ANTARA, pemerintah Malaysia memilih menggunakan jalur diplomasi dan mekanisme ASEAN untuk mencari solusi bersama.

    Malaysia dan Brunei memang sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani kabut asap lintas negara.

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan kesepakatan tersebut setelah pertemuannya dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada Agustus 2026, dilansir dari ANTARA.

    Mekanisme tersebut mengacu pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau Kesepakatan ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang ditandatangani pada 2002.

    Dalam Pasal 27 perjanjian tersebut, perselisihan antarnegara terkait penerapan atau pelaksanaan kesepakatan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi. Ketentuan tersebut tidak mencantumkan mekanisme denda otomatis sebesar Rp17 triliun kepada negara yang dianggap menjadi sumber kabut asap.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Indonesia sendiri terus melakukan penanganan karhutla melalui pengerahan personel, pemadaman, penegakan hukum, dan koordinasi dengan negara-negara tetangga.

    Dengan demikian, klaim bahwa Malaysia dan Brunei Darussalam menjatuhkan denda Rp17 triliun kepada Indonesia akibat kerugian kabut asap karhutla merupakan informasi yang tidak benar.

    Klaim: Malaysia dan Brunei jatuhkan denda Rp17 triliun ke Indonesia akibat karhutla

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/gumpanggi/status/2098861707594797090

    https://www.nadma.gov.my/bi/media-en/news/7169-malaysia-prioritising-diplomacy-prevention-in-tackling-transboundary-haze-says-ahmad-zahid?utm

    Publish date : 2026-11-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.