Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Karhutla Kalimantan ditetapkan jadi bencana nasional
    CekFakta

    Hoaks! Karhutla Kalimantan ditetapkan jadi bencana nasional

    Jane DoePublish date2026-11-03
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X yang dipublikasikan pada Rabu (28/10/2026) mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional.

    Unggahan tersebut menampilkan poster digital bergambar Prabowo, kebakaran hutan, helikopter pemadam, serta dokumen yang diklaim sebagai Keputusan Presiden tentang penetapan bencana nasional akibat karhutla di Kalimantan.

    Berikut narasi dalam gambar tersebut:

    “ALHAMDULILLAH PRESIDEN PRABOWO RESMI TETAPKAN KARHUTLA KALIMANTAN JADI BENCANA NASIONAL.”

    Namun, benarkah Presiden Prabowo telah menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pengumuman maupun keputusan resmi Presiden Prabowo yang menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman pada Senin (19/10/2026) menyatakan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla tanpa perlu menetapkan status bencana nasional.

    “Masalah penetapan bencana nasional, negara kita masih sanggup,” kata Dudung, dikutip dari ANTARA.

    Dudung menjelaskan bahwa penanganan karhutla masih dapat dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, dan instansi terkait. Meski demikian, pemerintah tetap terbuka terhadap bantuan dari negara lain untuk mendukung upaya pemadaman.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sementara itu, Kepala BNPB Kristomei Sianturi, dilansir dari ANTARA, pada Kamis (15/10/2026) menyatakan bahwa penetapan status bencana perlu mempertimbangkan tingkat dampak, kemampuan penanganan, serta kecepatan respons pemerintah terhadap masyarakat terdampak.

    Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen yang ditampilkan dalam poster. Dokumen tersebut mencantumkan judul “Keputusan Presiden Republik Indonesia” dengan nomor keputusan yang tidak diisi dan tahun penerbitan 2025. Padahal, unggahan tersebut mengklaim penetapan status bencana dilakukan pada 2026. Platform X juga memberikan label “Made with AI” pada gambar tersebut.

    Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan, memang masih menjadi perhatian pemerintah dan terus ditangani melalui operasi pemadaman serta koordinasi antarlembaga. Namun, upaya penanganan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penetapan status bencana nasional.

    Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.

    Klaim: Presiden Prabowo resmi tetapkan karhutla Kalimantan jadi bencana nasional

    Rating: Disinformasi/Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/gumpanggi/status/2115475379377074381?a=7o2N8fZRXwK2TBtKfR0&s=19

    https://m.antaranews.com/berita/5796457/menko-polkam-tegaskan-negara-masih-mampu-tangani-karhutla

    https://sumbar.antaranews.com/berita/783221/kepala-bnpb-tanggapi-usulan-tetapkan-karhutla-sebagai-bencana-nasional

    Publish date : 2026-11-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.