Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan
    CekFakta

    Hoaks! Pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan

    Jane DoePublish date2026-10-31
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Narasi penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak dibagikan di platform X pada akhir Oktober 2026.

    Kabar itu diikuti keterangan tentang pengalihan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

    Berikut isi salah satu narasi di X pada 27 Oktober, terkait penghapusan BPJS Kesehatan:

    "Melihat hampir seluruh anggota Kopdes Merah Putih menganggur, Prabowo dikabarkan akan membubarkan BPJS Kesehatan dan memindahkannya ke Koperasi Klinik Desa Merah Putih (KDMP). Sebagian besar dana juga akan dialihkan ke MBG."

    Namun, benarkah pemerintah menghapus BPJS Kesehatan dan mengalihkan pengelolaannya ke KDMP?



    HASIL CEK FAKTA

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Selanjutnya, sistem JKN juga dijalankan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan maupun penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, karena merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan, kata Rizzky sebagaimana dimuat di berita Antara ini.

    Hingga Oktober 2026, tidak ada perubahan atau revisi yang diajukan pada Undang-Undang (UU) tentang Program JKN maupun BPJS Kesehatan. Dengan begitu, dua unsur dalam UU tersebut tetap berjalan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

    Uraian tersebut sekaligus mematahkan narasi soal pemindahan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan ke KDMP.

    Rizzky menjelaskan keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

    “Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” kata Rizzky.

    Klaim: BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan ke KDMP

    Rating: Disinformasi/Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/SammiSoh/status/2115040345809687003?a=oDSKsi-qm8-4DXAv328&s=20

    Publish date : 2026-10-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.