Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Klarifikasi BPJS Dihapus dan Diganti Klinik Kesehatan Kopdes
    CekFakta

    Cek Fakta: Klarifikasi BPJS Dihapus dan Diganti Klinik Kesehatan Kopdes

    Jane DoePublish date2026-10-29
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 27 Oktober 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Breaking News: 
    BPJS Mau Coba Di Otak Atik, Dihapus Ganti Klinik Kesehatan Kopdes"
    Unggahan disertai keterangan sebagai berikut:
    "Tugas Berat Bagi Pemimpin Selanjutnya, Karena Harus Menata Ulang Program Yang Sudah Amburadul"
    Lalu benarkah postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes. Penelusuran mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Viral Isu BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Klinik Kopdes, Ini Klarifikasinya".
    Dalam artikel ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar penghapusan program JKN tidak benar. Program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.
    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan program JKN merupakan program negara yang memiliki dasar hukum kuat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
    "Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dikutip keterangan resmi yang diterima Kesehatan Liputan6.com, Rabu, 28 Oktober 2026.
    Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
    Kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan landasan hukum tersebut, BPJS Kesehatan menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
    Keberadaan program ini juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
    Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penyelenggaraan programnya.
    "Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Rizzky.
    Rizzky menegaskan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial. Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
    BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar akses terhadap layanan kesehatan dapat dimanfaatkan sesuai aturan.
     

    KESIMPULAN


    Postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes seperti yang beredar di Facebook sudah diklarifikasi. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. 

    Rujukan

    https://kesehatan.liputan6.com/info-sehat/read/8323009/viral-isu-bpjs-kesehatan-dihapus-diganti-klinik-kopdes-ini-klarifikasinya    

    Publish date : 2026-10-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.