Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 27 Oktober 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Breaking News:
BPJS Mau Coba Di Otak Atik, Dihapus Ganti Klinik Kesehatan Kopdes"
Unggahan disertai keterangan sebagai berikut:
"Tugas Berat Bagi Pemimpin Selanjutnya, Karena Harus Menata Ulang Program Yang Sudah Amburadul"
Lalu benarkah postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes. Penelusuran mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Viral Isu BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Klinik Kopdes, Ini Klarifikasinya".
Dalam artikel ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar penghapusan program JKN tidak benar. Program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan program JKN merupakan program negara yang memiliki dasar hukum kuat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dikutip keterangan resmi yang diterima Kesehatan Liputan6.com, Rabu, 28 Oktober 2026.
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan landasan hukum tersebut, BPJS Kesehatan menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Keberadaan program ini juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penyelenggaraan programnya.
"Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Rizzky.
Rizzky menegaskan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial. Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar akses terhadap layanan kesehatan dapat dimanfaatkan sesuai aturan.
KESIMPULAN
Postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes seperti yang beredar di Facebook sudah diklarifikasi. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar.
Rujukan
Publish date : 2026-10-29

