Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks OJK Resmi Hapus Tagihan dan Data Pinjol
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks OJK Resmi Hapus Tagihan dan Data Pinjol

    Jane DoePublish date2026-10-16
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) secara online. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 26 September 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "OJK RESMIKAN PENGHAPUSAN TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI SELURUH INDONESIA, SEGERA DAFTARKAN DIRI"
    "SEGERA DAFTARKAN DIRI,BERLAKU SELURUH INDONESIA"
    Unggahan disertai keterangan berikut ini:
    "SEGERA DAFTAR #FYP #FBPRO #FB2026"
    Terdapat link kirim pesan dalam unggahan yang beredar.
    Lalu benarkah klaim OJK resmi menghapus tagihan dan data pinjol? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim OJK resmi menghapus tagihan dan data pinjol. Penelusuran mengarah pada unggahan dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni @ojkindonesia.
    Dalam unggahannya, OJK meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.
    "OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan data pinjaman online," tulis OJK yang dikutip pada Jumat 16 Oktober 2026.
    Cek kebenaran informasi yang mengatasnam​akan​ OJK ke Kontak OJK ​m​elalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id​.
     
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim OJK resmi menghapus tagihan dan data pinjol tidak benar dan merupakan hoaks.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DV8xpRvj2gQ/?cplk=YWZ2ZGVnMmc3ZG5t

    https://ojk.go.id/id/Publikasi/Info-Hoax/Pages/Awas-Penipuan-Pemutihan-Data-Pinjaman-Online-Mengatasnamakan-OJK.aspx

    Publish date : 2026-10-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.