Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Kendaraan Produksi Sebelum Tahun 2000 Bakal Bebas Pajak
    Fabricated Content

    [SALAH] Kendaraan Produksi Sebelum Tahun 2000 Bakal Bebas Pajak

    Jane DoePublish date2026-10-08
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar gambar [arsip] dari akun X “gumpanggi” pada Rabu (30/9/2026) yang menampilkan klaim jika Direktorat Jenderal Pajak akan membuat kebijakan bahwa kendaraan produksi sebelum tahun 2000 akan bebas pajak mulai Januari 2027 nanti. Unggahan disertai narasi:

    “DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGUMUMKAN BEBAS PAJAK TAHUNAN! UNTUK KENDARAAN BERMOTOR KELUARAN TAHUN 2000 KE BAWAH

    Berlaku Efektif Mulai: 1 Januari 2027 (Ketentuan Berlaku)

    Syarat & Ketentuan Berlaku

    Kendaraan Terdaftar di Wilayah NKRI

    Masa Berlaku STNK Aktif”

    Hingga Kamis (8/10/2026) unggahan tersebut telah mendapat 22 penayangan.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim tersebut di pencarian Google guna mencari informasi mengenai kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan produksi sebelum tahun 2000 yang disebut akan berlaku mulai 1 Januari 2027. 

    Dari hasil penelusuran dengan kata kunci “kendaraan produksi sebelum tahun 2000 bakal bebas pajak”, tidak ditemukan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun sumber kredibel lain mengenai akan diberlakukannya kebijakan tersebut di tahun 2027 mendatang.

    Selain itu, klaim tersebut keliru menyebut DJP sebagai pihak yang akan membuat kebijakan pembebasan PKB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, sedangkan tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Dengan demikian, DJP bukan instansi yang berwenang menetapkan atau memungut PKB.

    KESIMPULAN

    Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah bahwa kendaraan keluaran sebelum tahun 2000 akan bebas pajak di tahun 2027. Jadi, unggahan berisi klaim “Kendaraan produksi sebelum tahun 2000 bakal bebas pajak” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/01/Salinan-UU-Nomor-1-Tahun-2022.pdf

    Publish date : 2026-10-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.