Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian
    CekFakta

    Cek fakta, pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian

    Jane DoePublish date2026-10-08
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis yang mengklaim pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU.

    Infografis tersebut mencantumkan batas pembelian maksimal untuk setiap pengisian, yaitu Rp30.000 untuk sepeda motor matik, Rp50.000 untuk motor besar atau sport, dan Rp120.000 untuk mobil roda empat.

    Infografis itu juga menyebut setiap transaksi akan dicatat berdasarkan nomor polisi serta melarang pembelian BBM secara berulang dalam waktu singkat.

    Selain itu, infografis mencantumkan ancaman pidana bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

    Unggahan tersebut juga dinarasikan:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Kebijakan apalagi ini,,,,bagus naik sepeda ajalah, daripada punya kendaraan bermotor pun BBM dijatah

    PERHATIAN SEMUA PENGENDARA! ATURAN BARU PEMBELIAN BBM DI SELURUH SPBU SUDAH DIBATASI!

    Sahabat sekalian, ada kabar penting yang wajib kalian ketahui mulai sekarang. Pemerintah bersama Pertamina mulai memberlakukan pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi setiap kali pengisian di SPBU, demi menjaga stok tetap aman dan tepat sasaran bagi yang benar-benar berhak.

    BATAS MAKSIMAL PEMBELIAN PER SEKALI ISI:

    MOTOR MATIK: Maksimal pembelian Rp 30.000,-

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    MOTOR BESAR / SPORT: Maksimal pembelian Rp 50.000,-

    MOBIL RODA EMPAT: Maksimal pembelian Rp 120.000,-

    KETENTUAN YANG WAJIB DIPATUHI:

    Setiap transaksi pembelian akan dicatat sesuai nomor plat kendaraan yang terdaftar

    DILARANG KERAS membeli BBM secara berulang-ulang / bolak-balik dalam waktu singkat untuk menambah jumlah

    Dilarang keras memalsukan nomor plat atau menggunakan plat kendaraan lain demi membeli lebih dari batas yang ditentukan

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    PERINGATAN KERAS: SIAP-SIAP DIPIDANA JIKA MELANGGAR!

    Siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana berdasarkan pasal berikut:

    Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau tanda nomor kendaraan

    Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001: Penimbunan bahan bakar minyak

    Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023: Memperjualbelikan BBM subsidi secara tidak sah”



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah pemerintah telah membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi hingga Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 untuk setiap pengisian?

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, pemerintah memang sedang menyiapkan kebijakan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar, tetapi hingga saat ini, tidak ada batas maksimal nominal pembelian seperti yang tercantum dalam infografis tersebut.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dilansir dari ANTARA, mengatakan pemerintah masih memformulasikan aturan pembatasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

    Bahlil juga mengimbau masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi.

    Bahlil kemudian menjelaskan bahwa rencana pengendalian Pertalite untuk masyarakat yang berada pada desil 9 dan 10 masih menunggu validitas data.

    Pemerintah terlebih dahulu memeriksa data tersebut agar kebijakan yang diterapkan tidak salah sasaran.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, dilansir dari ANTARA, juga menyatakan bahwa Pertamina masih menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait pembatasan penyaluran Pertalite.

    Infografis tersebut juga mencantumkan beberapa pasal pidana seolah-olah seluruh pelanggaran terhadap batas pembelian BBM tersebut dapat langsung dikenai ketentuan pidana.

    Namun, ketentuan pidana yang dicantumkan perlu dilihat sesuai unsur tindak pidananya. Misalnya, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, bukan sekadar pembelian BBM berulang karena melebihi batas nominal tertentu.

    Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah telah membatasi pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU dengan batas Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 tidak berdasar.

    Klaim: Pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian

    Rating: Disinformasi/Tidak Benar

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/putri.melayu.787684/posts/pfbid025Mgg6AdxWayLpCfQY4UpBci2XxDkxHzqjnKxLR5mxnW63hTWSxaUZTtRQZnZZFZzl

    https://peraturan.bpk.go.id/Read/33266/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202001.pdf

    Publish date : 2026-10-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.