Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum
    CekFakta

    Hoaks! Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum

    Jane DoePublish date2026-10-08
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra disebut menyatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, keputusan tersebut akan menciptakan kekacauan hukum.

    Pada gambar unggahan terlihat foto Yusril Ihza Mahendra dengan foto Gibran di dalam lingkaran, disertai tulisan yang menyebut MK akan menciptakan kekacauan hukum jika gugatan tersebut dikabulkan.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Menko Yusril ; Jika gugatan ijazah Gibran dikabulkan MK, itu artinya MK menciptakan kekacauan hukum, karena taka da aturan hukum wapres dilengserkan MK,kan tugas MK hanya menguji UU, aneh saja rasanya kok ada gugatan kelengkapan administrasi setelah dilantik”

    Namun, benarkah Yusril menyebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan yang dicantumkan dalam gambar tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.

    Melalui akun Threads resminya, Yusril menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi sebelum membagikannya.

    Dengan demikian, klaim pada gambar yang mencatut nama Yusril dan menyebut bahwa ia mengatakan MK akan menciptakan kekacauan hukum jika gugatan dikabulkan adalah hoaks.

    Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi melalui media massa tepercaya atau kanal resmi pemerintah dan lembaga terkait sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/1682958352072076/permalink/2904479833253249/?mibextid=wwXIfr&rdid=hRjBk4GSIGZZigkM&share_url=

    https://https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fshare%2Fp%2F1Q8qxRcaRg%2F%3Fmibextid%3DwwXIfr

    https://www.threads.com/share/BAQDaaAcbi/

    Publish date : 2026-10-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.