Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Wapres Gibran Resmi Dicopot
    Fabricated Content

    [SALAH] Wapres Gibran Resmi Dicopot

    Jane DoePublish date2026-10-06
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook “Masyanto Yanto” pada Minggu (6/9/2026) membagikan unggahan [arsip] dalam grup “BERITA VIRAL INDONESIA” berisi narasi:

    “GIBRAN RESMI DICOPOT DARI WAPRES , PRABOWO CARI PENGGANTINYA DIBERI WAKTU 60 HARI”

    Hingga Selasa (6/10/2026) unggahan tersebut telah disukai oleh 251 pengguna dan dikomentari sebanyak 201 kali.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Gibran resmi dicopot dari Wapres” pada kolom pencarian Google, namun tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang mendukung klaim tersebut.

    TurnBackHoax kemudian mengunjungi laman resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, wapresri.go.id. Pada header logo dari laman tersebut masih tertulis nama “Gibran Rakabuming” sebagai Wakil Presiden RI.

    Isu mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden muncul setelah Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

    Dilansir dari kompas.com pada Selasa (29/9/2026), perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kini memasuki tahap pembuktian, dengan sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026). 

    Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, tetapi permintaan tersebut masih berupa petitum pemohon dan belum merupakan putusan MK. Kendati demikian, adanya perkara dan agenda persidangan di MK tersebut belum berarti Gibran telah dicopot sebagai Wakil Presiden.

    KESIMPULAN

    Faktanya, pada laman resmi Wakil Presiden RI masih tertulis nama Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden RI. Jadi, unggahan berisi klaim “Wapres Gibran resmi dicopot” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://wapresri.go.id/

    https://nasional.kompas.com/read/2026/09/29/08093911/babak-baru-sengketa-syarat-pendidikan-gibran-di-mk-masuk-tahap-pembuktian?page=all

    https://web.facebook.com/groups/123110771704320/permalink/2044656072883104/?rdid=WCNgWxm42JZXoNYL&_rdc=1&_rdr#

    https://web.facebook.com/groups/123110771704320/permalink/2044656072883104/?rdid=WCNgWxm42JZXoNYL&_rdc=1&_rdr#

    Publish date : 2026-10-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.