Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Pertamina Berlakukan Aturan Baru Pembatasan Pembelian BBM
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Pertamina Berlakukan Aturan Baru Pembatasan Pembelian BBM

    Jane DoePublish date2026-10-02
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 8 Juli 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "📢 PERHATIAN SEMUA PENGENDARA! ATURAN BARU PEMBELIAN BBM DI SELURUH SPBU SUDAH DIBATASI! ⛽🛵🚗
    Sahabat sekalian, ada kabar penting yang wajib kalian ketahui mulai sekarang. Pemerintah bersama Pertamina mulai memberlakukan pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi setiap kali pengisian di SPBU, demi menjaga stok tetap aman dan tepat sasaran bagi yang benar-benar berhak.
    📋 BATAS MAKSIMAL PEMBELIAN PER SEKALI ISI:
    ✅ MOTOR MATIK: Maksimal pembelian Rp 30.000,-
    ✅ MOTOR BESAR / SPORT: Maksimal pembelian Rp 50.000,-
    ✅ MOBIL RODA EMPAT: Maksimal pembelian Rp 120.000,-
    ⚠️ KETENTUAN YANG WAJIB DIPATUHI:
    🔹 Setiap transaksi pembelian akan dicatat sesuai nomor plat kendaraan yang terdaftar
    🔹 DILARANG KERAS membeli BBM secara berulang-ulang / bolak-balik dalam waktu singkat untuk menambah jumlah
    🔹 Dilarang keras memalsukan nomor plat atau menggunakan plat kendaraan lain demi membeli lebih dari batas yang ditentukan
    🚨 PERINGATAN KERAS: SIAP-SIAP DIPIDANA JIKA MELANGGAR!
    Siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana berdasarkan pasal berikut:
    🔹 Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau tanda nomor kendaraan
    🔹 Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001: Penimbunan bahan bakar minyak
    🔹 Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023: Memperjualbelikan BBM subsidi secara tidak sah
    Mari kita patuhi aturan ini bersama. Tujuannya satu: agar BBM bersubsidi tetap tersedia dan bisa dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan, tidak diambil atau ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.#InfoPenting #AturanBaruSPBU #PembatasanBBM #BBMSubsidi #Pertamina #KabarTerkini #InfoUntukSemua #AbenkMotor #PeraturanPemerintah #HematEnergi"
    Lalu benarkah klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
    "Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan," kata Robeth kepada Liputan6.com.
    Dia mengatakan, masyarakat masih bisa membeli Pertalite seperti biasa tanpa adanya pembatasan.
    "Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," tegas Roberth.

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU tidak benar dan merupakan hoaks.

    Publish date : 2026-10-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.