Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah
    CekFakta

    Hoaks! Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah

    Jane DoePublish date2026-09-30
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Threads menampilkan infografis yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

    Infografis tersebut menggunakan ilustrasi seorang guru yang sedang membawa barang-barang, sementara di sisi lain terlihat etalase berisi barang bermerek dan mewah seperti perhiasan, jam tangan, dan sepatu.

    Pada bagian atas infografis tertulis “KEMENDIKBUD AKAN LARANG GURU MEMBELI BARANG BRANDED MEWAH” dan dilanjutkan dengan keterangan “KARENA DINILAI TAK PANTAS”.

    Infografis itu juga memuat pesan bahwa guru harus menjadi teladan dalam kesederhanaan dan integritas.

    Namun, benarkah Kemendikbud akan melarang guru memiliki atau membeli barang mewah?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan aturan atau pernyataan resmi Kemendikbud ataupun KPK yang melarang guru membeli atau memiliki barang bermerek maupun barang mewah.

    Sebelumnya, KPK melalui YouTube dalam program “TERIMAKASIH ATAU MELANGGAR?” membahas kebiasaan pemberian bingkisan atau hadiah kepada guru dari murid maupun orang tua murid, terutama saat kenaikan kelas, kelulusan, pembagian rapor, atau Hari Guru.

    Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Lela Luana menjelaskan bahwa pemberian kepada guru perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan jabatan dan menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pemberian berasal dari murid atau orang tua murid.

    Lela menjelaskan bahwa pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas guru, seperti dalam penilaian atau perlakuan terhadap siswa, perlu dihindari.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    KPK mendorong budaya antikorupsi dibangun sejak lingkungan sekolah melalui keteladanan guru, aturan yang jelas, dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

    Dalam materi tersebut, KPK juga menjelaskan bahwa bentuk apresiasi kepada guru tetap dapat diberikan selama tidak menimbulkan konflik kepentingan, misalnya melalui pemberian kepada sekolah secara transparan dan tidak mengikat, jamuan yang diberikan secara umum, karangan bunga, atau hasil karya siswa.

    Selain itu, Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur larangan bagi PNS menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

    Dengan demikian, narasi bahwa Kemendikbud akan melarang guru membeli atau memiliki barang mewah tidak berdasar.

    Klaim: Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.threads.com/@bedul3rani/post/DdlWXm3n26_

    https://www.youtube.com/watch?v=yOOrLO2IqcA

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021

    Publish date : 2026-09-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.