Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Prabowo Resmi Bekukan DPR RI
    Misleading Content

    [SALAH] Prabowo Resmi Bekukan DPR RI

    Jane DoePublish date2026-09-29
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun YouTube “KajianOnline Daily” pada Senin (14/9/2026) mengunggah video [arsip] yang berisi klaim Presiden Prabowo resmi bekukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akibat tunda pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Berikut narasi lengkapnya"

    "PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN DPR RI 

    DPR TUNDA PENGESAHAN UU PERAMPASAN ASET

    PRABOWO BUBARKAN INSTANSI YANG KHIANATI RAKYAT"

    Hingga Selasa (29/9/2026) unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 500 tanda suka, menuai hampir 300 komentar dan sudah ditonton lebih dari 79 ribu kali.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video berdurasi 12 menit 23 detik itu dari awal hingga akhir. Isinya terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset. Menurut Mahfud MD, RUU Perampasan Aset tidak akan ada gunanya jika tidak memuat pasal illicit enrichment atau unexplained wealth, yaitu kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dan tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. Seluruh video berisi pembahasan tentang RUU Perampasan Aset, tidak disebutkan Prabowo resmi bekukan DPR RI. 

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo resmi bekukan DPR RI” ke mesin pencari Google. Tidak ada laporan resmi dan berita kredibel yang membahas keputusan ini. Penelusuran teratas justru mengarah ke beberapa berita yang membantah klaim, yakni:

    • Jala Hoaks “[HOAKS] - PRESIDEN PRABOWO RESMI MEMBUBARKAN DPR RI” tayang pada Kamis (11/9/2025), dan

    • IDN Times “CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Bubarkan DPR?” tayang pada Rabu (31/12/2025).

    KESIMPULAN

    Faktanya, video hanya berisi pembahasan tentang RUU Perampasan Aset dan tidak ada laporan resmi serta berita kredibel yang membahas keputusan Prabowo untuk membekukan DPR RI. Jadi, unggahan video berisi klaim “Prabowo resmi bekukan DPR RI” merupakan konten menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/Hoaks-Presiden-Prabowo-Resmi-Membubarkan-DPR-RI

    https://www.idntimes.com/news/indonesia/cek-fakta-benarkah-prabowo-bubarkan-dpr-00-rgfwk-mwf835

    https://www.youtube.com/watch?v=cL6pJPAhc0E

    https://archive.ph/pkYwe

    Publish date : 2026-09-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.