Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga
    CekFakta

    Hoaks! Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga

    Jane DoePublish date2026-09-25
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Polri dikabarkan bakal menggelar razia kepatuhan pembayaran pajak kendaraan pada akhir September 2026.

    Informasi itu beredar melalui sejumlah inforgrafis yang turut dibagikan di platform TikTok, misalnya pada konten ini dan ini.

    "Jemput bola" pemeriksaan pajak kendaraan ke rumah warga ini juga diklaim menargetkan validasi data dan kelengkapan berkas kendaraan dengan pemiliknya.

    Berikut potongan narasi yangg termuat dalam infografis tersebut:

    "PENGUMUMAN PENTING & RESMI PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR AKHIR SEPTEMBER 2026 RAZIA RUMAH KE RUMAH

    KENDARAAN NON PAJAK Masa berlaku Bang/Payan STNK/Pajak mati. KENDARAAN STNK ONLY Tanpa kelengkapan BPKB resmi. KENDARAAN SENGKETA KREDIT Masih dalam sengketa pembiayaan bank/finance. KENDARAAN OVER-KREDIT ILEGAL Dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.

    TIM GABUNGAN POLISI & PIHAK FINANCE AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA MENYELURUH DAN TEGAS DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT:

    LAKUKAN PELUNASAN PAJAK KENDARAAN ANDA SEGERA. LENGKAPI DOKUMEN DAN SELESAIKAN TUNGGAKAN KREDIT SEBELUM PEMERIKSAAN."

    Namun, benarkah Polri akan razia pajak kendaraan ke rumah-rumah warga pada akhir September 2026?



    HASIL CEK FAKTA

    Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) telah mengidentifikasi infografis yang mengatasnamakan Polri itu sebagai hoaks.

    Melalui situs resminya, Korlantas telah memberikan klarifikasi mengenai berbagai peraturan untuk memastikan masyarakat tidak tertipu oleh narasi palsu tersebut:

    1. Pemeriksaan resmi dilakukan hanya di jalan raya.Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

    Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.

    Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.

    2. Penagihan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerahBerdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

    Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus melalui mekanisme resmi, dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi, barulah dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Adapun mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi. Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.

    3. Memasuki dan menggeledah rumah harus berdasarkan proses penyidikanPasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Pada prinsipnya penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi serta membuat berita acara.

    Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut. Oleh karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.“Dengan demikian, narasi mengenai adanya razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” demikian keterangan yang dimuat Korlantas Polri pada 16 September 2026.

    Keterangan itu juga menyebutkan apabila ada pihak yang datang dengan tujuan melakukan razia tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang.

    Klaim: Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@hasanbasribasri18/photo/7683544741996219656?_r=1&_t=ZS-99o0hISXkLF

    https://www.tiktok.com/@suaraaduandanbisnis/photo/7684336166082006289?_r=1&_t=ZS-99nzO5NAeA8

    https://korlantas.polri.go.id/2026-09-16-korlantas-polri-tegaskan-informasi-penertiban-dan-penagihan-pajak-kendaraan-ke-rumah-warga-akhir-september-adalah-hoaks/

    Publish date : 2026-09-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.