Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Kemendikbud Bakal Melarang Guru Punya Barang Mewah
    Fabricated Content

    [SALAH] Kemendikbud Bakal Melarang Guru Punya Barang Mewah

    Jane DoePublish date2026-09-25
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar gambar [arsip] dari akun Thread “bedul3rani” pada Selasa (22/9/2026) yang menampilkan klaim jika Kemendikbud bakal melarang guru untuk memiliki barang mewah karena dinilai tak pantas sebagai teladan. Unggahan disertai narasi:

    “KEMENDIKBUD AKAN LARANG GURU MEMBELI BARANG BARANG BRANDED MEVVAH KARENA DINILAI TAK PANTAS

    GURU: TELADAN KESEDERHAAN DAN INTEGRITAS”

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) terlebih dahulu melakukan pencarian di Google dengan kata kunci “Kemendikbud bakal melarang guru punya barang mewah” untuk memastikan apakah ada pemberitaan tentang rencana Kemendikbud untuk melarang guru memiliki barang mewah berkaitan dengan ketidakpantasan sebagai suri tauladan. Namun, setelah dicari tidak ada pemberitaan yang membenarkan hal tersebut. 

    Hasil penelusuran hanya mengarah ke pembahasan jika guru dilarang KPK menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Seperti yang dilansir dari hukumonline.com “KPK: Praktik Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Masih Hantui Dunia Pendidikan” tayang Senin (28/4/2025).

    Meski ada perintah dari KPK yang meminta agar para tenaga pendidik tidak menerima barang gratifikasi, hal tersebut bukan berarti melarang guru memiliki barang-barang berharga mahal dari hasil kekayaan pribadinya.

    KESIMPULAN

    Faktanya, tidak ada rencana dari Kemendikbud yang melarang guru memiliki barang mewah, guru hanya dilarang KPK untuk menerima barang-barang gratifikasi. Jadi, unggahan gambar berisi klaim “Kemendikbud bakal melarang guru punya barang mewah” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://www.hukumonline.com/berita/a/kpk--praktik-gratifikasi-dan-konflik-kepentingan-masih-hantui-dunia-pendidikan-lt680f00c4a1170/

    Publish date : 2026-09-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.