Berita
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun TikTok āandiirawanā pada Jumat (11/9/2026) berisi narasi:
BAHLIL LARANG OJOL BELI PERTALITE, BAHLIL: "OJEK (ONLINE) KAN DIA PAKAI UNTUK USAHA, LHO IYA DONG, MASA USAHA DISUBSIDI?"
PADAHAL SEMUA ORANG YANG KERJA ITU USAHA JUGA KARENA MENDAPATKAN UANG , OJOL ITU PILIHAN TERAKHIR UTK MENDAPATKAN UANG KARENA SUSAHNYA CARI KERJA, ADUH ..UDAH NGGA NGERTI SAMA PEMIKIRAN DIA
Hingga Kamis (17/9/2026), unggahan tersebut telah ditonton 40.000-an kali, mendapat 200-an tanda suka dan 110-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 20 kali
HASIL CEK FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci ābahlil larang ojol membeli pertaliteā ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan liputan6.com āBenarkah Ojol Dilarang Isi BBM Pertalite? Ini Penjelasan Kementerian ESDMā.
Dari pemberitaan yang tayang pada Rabu (24/9/2025) itu diketahui bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah informasi yang beredar.
Disebutkan, wacana pengemudi ojek online (ojol) dilarang membeli Pertalite sempat muncul pada November 2024 setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menganggap bahwa ojol merupakan usaha pribadi. Namun, pernyataan tersebut telah diralat pada Desember 2024.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci ākebijakan pemerintah pembatasan penggunaan pertaliteā ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan metrotvnews.com āPertalite untuk Desil 9-10 Bakal Dibatasi, Aturannya Masih Dikajiā.
Dari pemberitaan yang tayang pada Selasa(15/9/2026) itu diketahui bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji penerapan kebijakan penyaluran subsidi energi tepat sasaran. Salah satu rencana yang akan diterapkan adalah pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya jenis pertalite, untuk masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa (saat masih menjadi menteri keuangan), telah menegaskan pengemudi ojol akan dikecualikan dalam kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2026-09-17

