Berita
Beredar postingan yang diklaim sebagai surat edaran dari Wali Kota Palembang pada 15 Maret 2020. Dalam narasi postingan itu, surat edarannya berisikan arahan atau tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kota Palembang. Berikut kutipan narasinya:
“SURAT EDARAN
NOMOR : 443 / – Huk / Dinkes
TENTANG
TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA PALEMBANG
Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota palembang serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Palembang menghimbau agar :
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Palembang, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Palembang;
7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
10. Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
WALI KOTA PALEMBANG.”
“SURAT EDARAN
NOMOR : 443 / – Huk / Dinkes
TENTANG
TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA PALEMBANG
Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota palembang serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Palembang menghimbau agar :
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Palembang, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Palembang;
7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
10. Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
WALI KOTA PALEMBANG.”
HASIL CEK FAKTA
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa konten tersebut bukanlah surat edaran resmi dari Wali Kota Palembang. Dilansir dari merdeka.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa memastikan pesan itu hoaks.
Ratu Dewa menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan libur sekolah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut dia, kebijakan pemerintah kota akan baru diputuskan hari ini bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dengan mempertimbangkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
"Surat edaran itu hoaks, tidak benar. Hari ini kami baru akan menggelar rapat terkait kebijakan, apakah sekolah diliburkan atau tidak," ungkap Ratu Dewa, Senin (16/3).
Dikatakannya, Dinas Pendidikan telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan terkait kebijakan meliburkan sekolah. Oleh karena itu, pihaknya harus mempertimbangkan kembali situasi terkini dan kepentingan orang banyak.
"Kita tunggu hasil rapat hari ini. Saya tegaskan lagi, surat edaran itu tidak benar dan hari ini siswa masih sekolah seperti biasa," tegasnya.
Selain dari merdeka.com, klarifikasi tersebut juga diikuti dengan pemberitaan di beberapa media lokal palpres.com dan globalplanet.news
Berdasarkan hal tersebut, maka postingan yang tersebar tidak benar.
Ratu Dewa menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan libur sekolah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut dia, kebijakan pemerintah kota akan baru diputuskan hari ini bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dengan mempertimbangkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
"Surat edaran itu hoaks, tidak benar. Hari ini kami baru akan menggelar rapat terkait kebijakan, apakah sekolah diliburkan atau tidak," ungkap Ratu Dewa, Senin (16/3).
Dikatakannya, Dinas Pendidikan telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan terkait kebijakan meliburkan sekolah. Oleh karena itu, pihaknya harus mempertimbangkan kembali situasi terkini dan kepentingan orang banyak.
"Kita tunggu hasil rapat hari ini. Saya tegaskan lagi, surat edaran itu tidak benar dan hari ini siswa masih sekolah seperti biasa," tegasnya.
Selain dari merdeka.com, klarifikasi tersebut juga diikuti dengan pemberitaan di beberapa media lokal palpres.com dan globalplanet.news
Berdasarkan hal tersebut, maka postingan yang tersebar tidak benar.
KESIMPULAN
Adapun, konten yang tersebar di Facebook itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Rujukan
Publish date : 2020-03-16