Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Kota Malang hentikan MBG
    CekFakta

    Hoaks! Kota Malang hentikan MBG

    Jane DoePublish date2026-09-11
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram memuat informasi yang menyatakan DPRD Kota Malang telah menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

    Keputusan itu diklaim dikeluarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat menerima aspirasi mahasiswa.

    Berikut isi narasi yang dibagikan di Instagram:

    "Kota Pertama di Indonesia! Malang Resmi Hentikan Program Makan Bergizi Gratis!

    Merespons gelombang protes dan aspirasi mahasiswa, Kota Malang mengambil langkah berani menjadi daerah pertama di Indonesia yang menyetop program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Langkah tak terduga ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita,".

    Namun, benarkah Malang menjadi kota pertama di Indonesia hentikan MBG?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    DPRD secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan program pemerintah secara sepihak. Apalagi jika kebijakan tersebut masuk dalam program strategis nasional (PSN).

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan DPRD dibatasi pada tiga fungsi utama, yakni legislasi (pembentukan perda), anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling).

    Terkait dengan fungsi pengawasan, DPRD hanya berwenang memberikan rekomendasi perbaikan atau evaluasi soal program pemerintah.

    DPRD juga bisa memastikan program berjalan sesuai koridor hukum dan tepat sasaran. Bukan untuk membatalkan atau menghentikan program secara permanen.

    Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada pasal 67 dan pasal 68 juga menegaskan bahwa kepala daerah dan jajaran pemerintahan daerah wajib melaksanakan PSN.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap, jika ada upaya penjagalan atau penolakan sistemik dari pemerintah daerah.

    Sementara itu, isu penghentian MBG di Kota Apel tersebut juga telah ditepis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

    “Tidak ada, itu berita lama. MBG sekarang tetap berjalan, aman,” ujar Wahyu sebagaimana dimuat di berita ini.

    Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono juga menegaskan, secara kelembagaan DPRD Kota Malang tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan ataupun membubarkan program MBG, seperti dilaporkan di sini.

    “Secara kelembagaan, DPRD Kota Malang tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan MBG di Kota Malang,” kata Trio.

    Klaim: Malang kota pertama di Indonesia hentikan MBG

    Rating: Misinformasi

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.instagram.com/reels/Dc9--hhT_du/

    http://www.luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU23-2014PemerintahDaerah.pdf

    https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/viral-ketua-dprd-malang-disebut-stop-mbg-amithya-justru-menghilang-00-gytrj-dv51jb

    https://www.inilah.com/heboh-dprd-kota-malang-hentikan-mbg-pimpinan-dewan-ungkap-faktanya

    Publish date : 2026-09-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.