Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Klarifikasi Masyarakat Dilarang Tampung Air Hujan Buatan karena Mengandung Bahan Berbahaya
    CekFakta

    Cek Fakta: Klarifikasi Masyarakat Dilarang Tampung Air Hujan Buatan karena Mengandung Bahan Berbahaya

    Jane DoePublish date2026-09-11
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan poster larangan masyarakat menampung air hujan buatan karena mengandung obat. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 9 September 2026.
    Berikut isi narasi dalam poster tersebut:
    "Himbauan untuk masyarakat jika hari tiba-tiba hujan, dilarang menampung air hujan untuk keperluan memasak, mandi, minum, dll.
    Air hujan tersebut tidak disarankan untuk diguunakan karena berpotensi terkontaminasi bahan/obat.
    Penjelasan:
    Saat ini sedang dilakukan proses pembenihan awan (cloud seeding) selama beberapa minggu ke depan untuk membantuu mengurangi kadar jerebu / asap dengan cara memicu terjadinya hujan.
    Mohon kerjasamanya untuk tidak menampung air hujan selama periode ini, karena air hujan berpotensi mengandung bahan/obat yang digunakan dalam proses pembenihan awan."
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Info nya jangan menampung air hujan dulu ya guys
    karena masih mengandung obat"
    Lalu benarkah postingan poster larangan masyarakat menampung air hujan buatan karena mengandung obat?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari BMKG Kalimantan Barat. Penjelasan itu disampaikan dalam akun Instagram @bmkg_kalbar yang diunggah pada 5 September 2026.
    Dalam unggahannya terdapat penjelasan terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan dengan pembenihan awan menggunakan bahan seperti Natrium Klorida (NaCL) atau garam dapur.
    BMKG Kalbar menjelaskan bahan yang digunakan untuk pembenihan awan bukanlah bahan kimia berbahaya. Bahan yang digunakan sama dengan garam dapur dan hanya berbeda pada tingkat kemurnian dan ukuran partikel saja. Perbedaan itu agar lebih efektif sebagai inti kondensasi dalam awan.
    Mereka juga menjelaskan OMC menggunakan NaCL telah melalui berbagai kajian serta terbukti masih dalam ambang batas aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
    Meski demikian air hujan saat ini perlu diwaspadai karena kondisi udara saat ini dipengaruhi oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Akibatnya asap yang mengandung berbagai partikulat halus (PM 2.5, PM10) dan senyawa lain terbawa ke udara hingga ke awan.
    Dan ketika hujan turun tetesan air pertama dapat membawa serta partikulat-partikulat tersebut sehingga kualitas air hujan kurang baik untuk langsung dikonsumsi.
    BMKG Kalbar juga menambahkan masyarakat diimbau untuk mengolah air hujan terlebih dahulu seperti diendapkan dan disaring sebelum dimanfaatkan.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan poster larangan masyarakat menampung air hujan buatan karena mengandung obat telah diklarifikasi oleh BMKG Kalbar.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/Dc2vu07GU6r/?utm_source=ig_embed&ig_rid=AowzsI6njVoO_eO3udLGKXt&img_index=3

    Publish date : 2026-09-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.