Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan program pemutihan data dan tagihan di aplikasi pinjaman online (pinjol). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 16 Agustus 2026.
Pada klaim yang beredar menampilkan Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena sedang berbicara di depan audiens. Hanya ada suara musik dalam video tersebut.
Video tersebut menyertakan tulisan sebagai berikut:
"Kabar gembira OJK terbitkan program pemutihan data dan tagihan di aplikasi PINJOL, segera daftarkan diri, berlaku seluruh Indonesia"
Unggahan juga disertai keterangan berikut ini:
"Silahkan daftar kan segera nanti kami bantu🥰🥰🥰 #fyp #vira #SolusiGalbay #viralll"
Terdapat link kirim pesan dalam postingan klaim ini.
Lalu benarkah klaim OJK menerbitkan program pemutihan data dan tagihan di aplikasi pinjol? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim OJK menerbitkan program pemutihan data dan tagihan di aplikasi pinjol. Penelusuran mengarah pada pernyataan OJK melalui website resminya berjudul "Awas Penipuan Pemutihan Data Pinjaman Online Mengatasnamakan OJK".
Dalam pernyataannya, OJK meminta masyarakat hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan pihaknya. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Pastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim OJK menerbitkan program pemutihan data dan tagihan di aplikasi pinjol merupakan hoaks.
Rujukan
Publish date : 2026-09-01

