Berita
Akun Tiktok “bansos.id” pada Senin (10/8/2026) mengunggah gambar [arsip] yang menampilkan klaim tautan untuk pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP). Unggahan disertai narasi:
“Bantuan program Indonesia pintar bulan Agustus 2026”
Per Sabtu (29/8/2026) unggahan tersebut telah ditonton 1659 kali, disukai 19 kali, menuai 20 komentar dan dibagikan 6 kali oleh pengguna Tiktok lainnya.
HASIL CEK FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan mengakses tautan unggahan tersebut. Diketahui tautan mengarah ke formulir yang meminta pengisian nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif. Ketika diteruskan, pelamar diminta untuk memasukkan kode verifikasi untuk masuk ke akun Telegram. Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phising atau pencurian data.
TurnBackHoax menelusuri lebih lanjut kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP)” di mesin pencari Google. Pencarian mengarah ke artikel milik detik.com “Cara Daftar Jadi Penerima PIP 2026 Lengkap Syarat yang Harus Dipenuhi” yang tayang pada Rabu (5/8/2026). Terdapat dua jalur untuk menjadi penerima PIP, yakni melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan usulan dari sekolah.
Bagi peserta didik yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi persyaratan, data tersebut dapat menjadi calon penerima PIP. Apabila belum tercatat dalam DTKS, orang tua atau wali dapat mengajukan pendataan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Proses pendaftaran usulan dari sekolah ini umumnya sekolah akan mencatat data siswa calon penerima. Setelah itu, sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Adapun pemerintah menyalurkan dana PIP 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Untuk memastikan dana sampai pada penerimanya, pemerintah menegaskan bahwa pengecekan pencairan PIP 2026 hanya bisa dilakukan di satu domain. Para penerima dapat mengeceknya melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id. Penting untuk menggunakan saluran resmi untuk menghindari tautan palsu atau phising.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2026-08-29

