Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, Prabowo tetapkan 28 Agustus sebagai libur bersama hari peringatan nasional kerusuhan Agustus 2025
    CekFakta

    Cek fakta, Prabowo tetapkan 28 Agustus sebagai libur bersama hari peringatan nasional kerusuhan Agustus 2025

    Jane DoePublish date2026-08-28
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis bergambar Presiden Prabowo Subianto dengan judul “Pengumuman Resmi Pemerintah Republik Indonesia”.

    Infografis tersebut menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan 28 Agustus 2026 sebagai hari libur bersama untuk memperingati tragedi kerusuhan Agustus 2025.

    Namun, benarkah Presiden Prabowo menetapkan 28 Agustus 2026 sebagai hari libur bersama untuk memperingati tragedi kerusuhan Agustus 2025?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dalam daftar tersebut, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional, yaitu 1 Januari, 16 Januari, 17 Februari, 19 Maret, 21–22 Maret, 3 April, 5 April, 1 Mei, 14 Mei, 27 Mei, 31 Mei, 1 Juni, 16 Juni, 17 Agustus, 25 Agustus, dan 25 Desember 2026.

    Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, yaitu 16 Februari, 18 Maret, 20, 23, dan 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember 2026.

    Dalam daftar resmi tersebut, 28 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

    Selain itu, tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo menetapkan 28 Agustus 2026 sebagai hari peringatan nasional sekaligus hari libur bersama untuk mengenang tragedi kerusuhan Agustus 2025.

    Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo menetapkan 28 Agustus 2026 sebagai hari libur bersama untuk memperingati tragedi kerusuhan Agustus 2025 adalah tidak benar.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Prabowo tetapkan 28 Agustus sebagai libur bersama hari peringatan nasional kerusuhan Agustus 2025

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid031DQC8YygXUmrpJpzvjVsYeDTh534LxRA9RTJ5EG2sXSM48718CsNdf8YZY57rb54l&id=61592209500050

    https://setneg.go.id/baca/index/inilah_skb_3_menteri_libur_nasional_dan_cuti_bersama_2026

    Publish date : 2026-08-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.