Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Instruksikan PPH 21 Dipotong Langsung 35 Persen dari Gaji Pekerja
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Instruksikan PPH 21 Dipotong Langsung 35 Persen dari Gaji Pekerja

    Jane DoePublish date2026-08-24
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 20 Agustus 2026.
    Dalam unggahannya terdapat foto Presiden Prabowo dengan narasi:
    "Prabowo Subianto instruksikan PPH21 dipotong 35% dari gaji pekerja demi kemajuan negara."
    Unggahan itu juga disertai tabel perhitungan PPH 21 baru dengan narasi pekerja yang mempunyai gaji kotor Rp 5 juta akan mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 3,250 juta.
    Demikian juga pekerja dengan gaji kotor Rp 10 juta akan mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 6,5 juta.
    Akun itu juga menambahkan narasi "Ini kalau betul, Gasss 2 periode Pak Prabowo”
    Lalu benarkah postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Direktorat Jenderal Pajak RI. Bantahan itu disampaikan dalam akun Instagram @ditjenpajakri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 20 Agustus 2026.
    "Jangan Mudah Percaya. Cek Dulu Faktanya!
    Beredar narasi yang mengatasnamakan DJP dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35%.
    Informasi tersebut adalah HOAKS.
    DJP tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut.
    #KawanPajak diimbau untuk selalu memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan DJP melalui Platform resmi DJP."
    Dalam website Pajak.go.id dijelaskan bahwa menghitung PPH 21 ada beberapa tahap seperti menghitung penghasilan bersih, menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
    Untuk PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenakan pajak 5 persen, PKP di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan pajak 15 perseb. Sementara pajak 35 persen dikenakan pada PKP di atas Rp 5 miliar.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja adalah hoaks.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DcNzil0R6jx/

    https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tapaktuan/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html

    https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi

    Publish date : 2026-08-24

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.