Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] DJP Pungut Pajak Masyarakat yang Jogging di Area Tertentu
    Fabricated Content

    [SALAH] DJP Pungut Pajak Masyarakat yang Jogging di Area Tertentu

    Jane DoePublish date2026-08-18
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Gimana Aksi” pada Kamis (13/8/2026) yang menampilkan klaim jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasang pajak bagi masyarakat yang olahraga jogging di area tertentu. Unggahan disertai narasi:

    “jogging di area tertentu sekarang dipungut pajak, negara krisis ekonomi semuanya dipajakin”

    Hingga Selasa (18/8/2026) unggahan ini mendapatkan 7 tanda suka dan dibagikan 5 kali.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan pencarian dengan mengetik kata kunci “DJP pungut pajak jogging” ke kolom pencarian Google untuk memastikan kebenaran klaim.

    Setelah ditelusuri, berdasarkan hasil pencarian Google, tidak ditemukan adanya pemberitaan kredibel yang membuktikan jika DJP telah membuat ketetapan tersebut,

    Melansir dari artikel cnbcindonesia.com “Strava Mulai Pungut PPN, DJP: Lari Tidak Kena Pajak!” yang tayang Jumat (3/7/2026), dijelaskan bahwa DJP tidak mengenakan PPN kepada masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga, termasuk lari. PPN tersebut dikenakan pada layanan berlangganan premium yang disediakan oleh aplikasi olahraga, Strava. 

    DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pemberlakuan PPN secara bertahap terhadap berbagai platform digital yang menyediakan layanan berbayar, bukan pajak atas aktivitas olahraga.

    KESIMPULAN

    Faktanya, DJP tidak menerapkan pajak apabila masyarakat jogging di area tertentu, PPN diterapkan DJP pada masyarakat yang berlangganan Strava secara premium. Jadi, unggahan video berisi klaim “DJP pungut pajak masyarakat yang jogging di area tertentu” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20260703140211-4-747847/strava-mulai-pungut-ppn-djp-lari-tidak-kena-pajak

    Publish date : 2026-08-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.