Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Pramono Anung Larang Warga KTP Non-DKI Bekerja di Jakarta
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Pramono Anung Larang Warga KTP Non-DKI Bekerja di Jakarta

    Jane DoePublish date2026-08-10
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang warga KTP luar Jakarta bekerja di Jakarta. Postingan itu beredar sejak akhir pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 9 Agustus 2026.
    Dalam postingannya terdapat foto Pramono Anung dengan narasi:
    "Gubernur DKI Jakarta Sampaikan bahwa KTP Luar Jakarta tidak boleh Bekerja di DKI Jakarta"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Peraturan baru guys..yg bukan warga jkt tidak boleh bekerja d jkt..piye warga d luar jkt setuju gak dengan peraturan gubenur jkt ini?
    Ada ada saja para pejabat itu mempersulit rakyatnya mencari pekerjaan aja d batasi...
    Pak gubenur2 njenengan niku tiang sae nopo tiang jahat kok seneng mempersulit rakyat...."
    Lalu benarkah postingan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang warga KTP luar Jakarta bekerja di Jakarta?

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah situs Disway.id dalam artikel berjudul "Pramono Minta Maaf KTP Luar Jakarta Tak Bisa Daftar Lowongan Kerja Padat Karya" yang tayang 8 Juni 2026.
    Dalam artikel tersebut Pramono meminta maaf karena warga KTP luar Jakarta tidak bisa ikut mendaftar lowongan kerja skema padat karya.
    "Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," ujar Pramono.
    Cek Fakta Liputan6.com melanjutkan penelusuran dan menemukan artikel Liputan6.com berjudul "Pramono Jamin Rekrutmen 2.843 Lowongan Padat Karya DKI Bebas Ordal" yang tayang 19 Juni 2026.
    Dalam artikel tersebut Pramono menjelaskan program lowongan padat karya ditujukan untuk membantu warga yang belum memiliki pekerjaan agar dapat segera memperoleh penghasilan dengan upah sesuai standar yang berlaku di Jakarta.
    Ia juga memastikan persyaratan pendaftaran dibuat sederhana. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki KTP DKI Jakarta, sementara latar belakang pendidikan tidak menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
    "Yang paling penting adalah syaratnya KTP Jakarta, tidak ditanya mengenai ijazah, dan yang paling lebih penting lagi adalah mereka segera bisa bekerja," ucap Pramono.

    KESIMPULAN


    Postingan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang warga KTP luar Jakarta bekerja di Jakarta adalah tidak benar. Faktanya Pramono berbicara hal tersebut terkait dengan program lowongan padat karya.

    Rujukan

    https://disway.id/read/951060/pramono-minta-maaf-ktp-luar-jakarta-tak-bisa-daftar-lowongan-kerja-padat-karya

    https://www.liputan6.com/news/read/7893510/pramono-jamin-rekrutmen-2843-lowongan-padat-karya-dki-bebas-ordal

    https://www.liputan6.com/news/read/7892931/2843-lowongan-kerja-padat-karya-dki-dibuka-cek-syarat-dan-jadwal-daftar

    https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/Hoaks-Gubernur-DKI-Jakarta-Larang-Warga-Luar-KTP-Jakarta-Bekerja-di-Jakarta

    Publish date : 2026-08-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.