Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah Telat Bayar
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah Telat Bayar

    Jane DoePublish date2026-08-05
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat bayar. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 16 Juli 2026.
    Unggahan berbentuk video yang memperlihatkan sejumlah orang sedang mengikuti rapat. Kegiatan diikuti sejumlah orang salah satunya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dalam video terdapat tulisan sebagai berikut:
    "OJK RESMIKAN PENGHAPUS TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI NASABAH YANG TELAT BAYAR BERLAKU SELURUH INDONESIA."
    Postingan disertai caption:
    "Yang mau konsultasi silahkan DM kami #fyp #solusigalbayaman #virall"
    Unggahan juga disertai menu kirim pesan.
    Lalu benarkah klaim OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar. Penelusuran mengarah pada pernyataan OJK melalui website resminya berjudul "Awas Penipuan Pemutihan Data Pinjaman Online Mengatasnamakan OJK".
    Dalam artikel ini, OJK meminta masyarakat hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan pihaknya. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.​
    Pastikan kebenaran informasi yang mengatasnam​akan​ Otoritas Jasa Keuangan ke Kontak OJK ​m​elalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id​.
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar adalah hoaks.

    Rujukan

    https://ojk.go.id/id/Publikasi/Info-Hoax/Pages/Awas-Penipuan-Pemutihan-Data-Pinjaman-Online-Mengatasnamakan-OJK.aspx

    https://www.instagram.com/p/DVF_sWhkQ09/?igsh=ZmNjdTRnZGhlMnI5  

    Publish date : 2026-08-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.