Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Bahlil Ungkap Daftar Barang Kena Pajak Tahun 2027
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Bahlil Ungkap Daftar Barang Kena Pajak Tahun 2027

    Jane DoePublish date2026-08-05
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan daftar barang yang bakal dikenakan pajak tahun 2027 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Agustus 2026.
    Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:
    "Tahun 2027 pajak akan dikenakan kepada mereka yang mempunyai:
    1. Sepeda yang harganya min 1 jt
    2. Sepeda mini listrik min 1 jt
    3. TV LED Google Smart
    4. Kulkas 2 Pintu
    5. AC 1 pk
    6. Sepatu/baju/celana dan sejenisnya dengan harga @500rb
    7. Jam tangan min harga 1 jt"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Assalamulaikum,bagaimana menurut kalian semua di tahun 2027 pajak akan dikenakan mereka yang mempunyai,:Sepeda harganya minimal 1 juta dst, lebih detail baca teksnya dibawa"
    Lalu benarkah postingan daftar barang yang bakal dikenakan pajak tahun 2027 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia. Ia menyebut klaim tersebut tidak benar
    "Tidak ada pernyataan Menteri ESDM terkait pajak. Semua postingan tersebut hoaks," ujar Anggia saat dihubungi beberapa waktu lalu.
    "Kami juga perlu sampaikan bahwa terkait pajak eletronik ini bukan ranah Kementerian ESDM," ujarnya menambahkan.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi sebelum menyebarkannya.
    "Ketika menyebarkan berita bohong dan hoaks, bisa berpotensi melanggar hukum dan sudah barang tentu penyebar berita bohong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ucapnya.
    Di sisi lain tidak ada informasi valid terkait rencana pajak baru yang akan dikenakan pada daftar barang seperti dalam postingan.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan daftar barang yang bakal dikenakan pajak tahun 2027 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia adalah hoaks.

    Publish date : 2026-08-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.