Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Polri Berlakukan Lagi Tilang Manual dan Naikkan Denda Tilang 150 Persen
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Polri Berlakukan Lagi Tilang Manual dan Naikkan Denda Tilang 150 Persen

    Jane DoePublish date2026-08-05
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 Juli 2026.
    Dalam unggahannya terdapat foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan narasi:
    "Bikin Heboh, Aturan Tilang untuk Tahun 2026
    Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah ajukan proposal pada Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru 2026."
    Akun itu menambahkan narasi:
    "bikin heboh, aturan tilang untuk tahun 2026. 😲
    beredar klaim bahwa kapolri listyo sigit mengajukan usulan mengenai aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda hingga 150 persen. dalam narasi yang sama, mahfud md disebut menolak usulan tersebut dan menyatakan masyarakat tidak perlu dibebani aturan yang dinilai semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi."
    Lalu benarkah postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Polri. Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo.
    "Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," ujar Wibowo seperti dilansir laman Korlantas.polri.go.id.
    Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
    "Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
    Kakorlantas juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.
    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.
    "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ujarnya mengakhiri.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen adalah hoaks.

    Rujukan

    https://korlantas.polri.go.id/2026-08-04-kakorlantas-polri-luruskan-kenaikan-denda-tilang-dan-pemberlakuan-tilang-manual-menyeluruh-adalah-hoaks/

    Publish date : 2026-08-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.