Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, Pemprov Jabar resmi adakan kembali SPP untuk sekolah negeri pada Juli 2026
    CekFakta

    Cek fakta, Pemprov Jabar resmi adakan kembali SPP untuk sekolah negeri pada Juli 2026

    Jane DoePublish date2026-08-03
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan kembali memberlakukan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri.

    Unggahan tersebut juga mengaitkan wacana tersebut dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PEMPROV JABAR AKAN AKTIFKAN KEMBALI PEMBAYARAN SPP SEKOLAH NEGERI”

    Unggahan tersebut disertai narasi:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Menurutku daripada harus diadakan SPP kembali untuk tingkat SMA Negeri kayak jaman dulu, mending dana MBG dan kopdes merah putih aja yang dihentikan. Manfaatnya gak sebanding dengan dana trilyunan yang dikeluarkan. Mending dana APBN digunakan untuk sekolah gratis sampe SMA, jangan ada SPP, infak, dan pungutan-pungutan lainnya yang memberatkan orang tua siswa. Biarkan semua anak mendapatkan pendidikan secara GRATIS, dan permudah para orang tua untuk mendapatkan penghasilan yang layak.”

    Namun, benarkah Pemprov Jawa Barat akan kembali memberlakukan SPP di sekolah negeri?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, Pemprov Jawa Barat belum menetapkan kebijakan untuk kembali memberlakukan SPP di sekolah negeri.

    Wacana tersebut masih sebatas usulan yang sedang dibahas dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, dilansir dari ANTARA, menjelaskan bahwa usulan pemberlakuan kembali SPP masih berada pada tahap pembahasan dan DPRD masih menampung berbagai masukan dari Dinas Pendidikan, sekolah, akademisi, guru, organisasi pendidikan, serta masyarakat.

    Menurut Aceng, usulan tersebut tidak ditujukan untuk seluruh siswa. SPP hanya diwacanakan bagi orang tua yang tergolong mampu, dengan penghasilan minimal sekitar Rp8 juta per bulan atau berada pada kategori desil 5 hingga desil 10.

    Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan karena pembahasan perubahan perda masih berlangsung.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, dilansir dari ANTARA, menyatakan menolak wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri.

    Menurutnya, pemerintah harus tetap menjamin pelaksanaan program pendidikan gratis selama 12 tahun sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

    Ono menilai keterbatasan fasilitas sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali pungutan SPP.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan anggaran APBD agar seluruh kebutuhan operasional sekolah negeri, pembangunan sarana dan prasarana, serta kesejahteraan guru dapat dipenuhi tanpa membebani orang tua siswa.

    Ia juga berharap wacana pemberlakuan kembali SPP tidak dilanjutkan menjadi kebijakan resmi.Dengan demikian, narasi yang menyebut Pemprov Jawa Barat akan kembali memberlakukan SPP di sekolah negeri adalah tidak tepat. Hingga saat ini, pemberlakuan kembali SPP masih sebatas usulan yang sedang dibahas dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/widya.yasmin.969526/posts/pfbid02Qpt7BEWFAbDXajymssbNM93SBY8aUDvnEpn7sb9NcQYZFE9ieqFY8aBrR8P1QmoPl

    https://jabar.antaranews.com/berita/699348/legislator-jabar-sebut-usulan-pemberlakuan-kembali-spp-masih-dalam-pembahasan

    https://jabar.antaranews.com/berita/699469/pimpinan-dprd-jabar-tolak-wacana-spp-sekolah-negeri-dihidupkan-lagi

    Publish date : 2026-08-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.