Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bebas dari hukuman karena emas dan uang yang disita polisi dinyatakan palsu.
Unggahan tersebut juga menyebut polisi akan memeriksa keaslian emas dan uang yang disita dari sejumlah lokasi, seperti rumah di Sentul dan Cilandak, kafe di Cipete, serta money changer di Cipete.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk menangani dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Febri Bebas Hukuman Karena Emas & Uang Yang Disita Polisi Palsu. Tok…tok…Perkara Selesai”
Namun, benarkah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bebas hukuman karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu?
Unggahan tersebut juga menyebut polisi akan memeriksa keaslian emas dan uang yang disita dari sejumlah lokasi, seperti rumah di Sentul dan Cilandak, kafe di Cipete, serta money changer di Cipete.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk menangani dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Febri Bebas Hukuman Karena Emas & Uang Yang Disita Polisi Palsu. Tok…tok…Perkara Selesai”
Namun, benarkah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bebas hukuman karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, narasi tersebut tidak benar. Polda Metro Jaya justru memastikan bahwa emas dan uang yang disita dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan barang asli.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir dari ANTARA, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan 74 kilogram emas batangan yang disita memiliki kadar 23 karat.
Polisi juga telah memeriksa uang tunai senilai Rp6,059 miliar serta berbagai mata uang asing yang menjadi barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh uang tersebut adalah asli.
Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi. Di antaranya, dari rumah di Sentul polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, uang tunai rupiah, serta sejumlah barang lainnya.
Penyidik juga menyita uang tunai dan berbagai mata uang asing dari sebuah money changer di Cipete, uang tunai dan valuta asing dari de'Clan Cipete, serta uang tunai dari rumah di kawasan Cilandak.
Sementara itu, hingga saat ini Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan sebagai bentuk perlindungan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar, sekaligus sebagai bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi proses hukum.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Febrie Adriansyah bebas karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir dari ANTARA, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan 74 kilogram emas batangan yang disita memiliki kadar 23 karat.
Polisi juga telah memeriksa uang tunai senilai Rp6,059 miliar serta berbagai mata uang asing yang menjadi barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh uang tersebut adalah asli.
Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi. Di antaranya, dari rumah di Sentul polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, uang tunai rupiah, serta sejumlah barang lainnya.
Penyidik juga menyita uang tunai dan berbagai mata uang asing dari sebuah money changer di Cipete, uang tunai dan valuta asing dari de'Clan Cipete, serta uang tunai dari rumah di kawasan Cilandak.
Sementara itu, hingga saat ini Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan sebagai bentuk perlindungan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar, sekaligus sebagai bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi proses hukum.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Febrie Adriansyah bebas karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2026-08-03

