Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Komdigi terapkan balik nama ponsel bekas seperti kendaraan pada Juli 2026
    CekFakta

    Hoaks! Komdigi terapkan balik nama ponsel bekas seperti kendaraan pada Juli 2026

    Jane DoePublish date2026-08-03
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan balik nama bagi pembeli ponsel bekas, seperti mekanisme balik nama pada kendaraan bermotor.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Dulu beli motor harus balik nama, sekarang HP bekas juga bakal begitu?

    Jika benar diterapkan, apakah ini akan membuat transaksi lebih aman atau justru menambah ribet bagi masyarakat? Bagaimana menurut kalian, setuju atau tidak dengan wacana seperti …”

    Namun, benarkah Komdigi akan menetapkan aturan balik nama untuk ponsel bekas seperti proses balik nama kendaraan pada Juli 2026?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut berawal dari pernyataan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, yang menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme pengelolaan kepemilikan ponsel bekas agar lebih transparan.

    Menurut Adis, transaksi jual beli ponsel bekas kerap menjadi celah penyalahgunaan, seperti peredaran ponsel hasil pencurian.

    Oleh karena itu, pemerintah mengkaji mekanisme yang memungkinkan identitas pemilik dan riwayat perangkat dapat ditelusuri.

    Dalam diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB pada 29 Juli 2026, Adis mengatakan bahwa ke depan ponsel bekas diharapkan memiliki mekanisme yang jelas, dengan analogi seperti proses jual beli kendaraan bermotor, agar dapat mengurangi penyalahgunaan perangkat.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembahasan konsep pengelolaan kepemilikan perangkat, bukan pengumuman kebijakan yang telah ditetapkan.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa informasi yang menyebut Komdigi akan menerapkan aturan balik nama ponsel seperti balik nama kendaraan bermotor tidak benar.

    "Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar," tegas Meutya, dilansir dari ANTARA.

    Meutya menjelaskan bahwa kebijakan yang sedang disiapkan Komdigi berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI, bukan kewajiban balik nama bagi pemilik ponsel bekas.

    Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila ponsel hilang atau dicuri, sehingga pemilik dapat memblokir IMEI perangkatnya untuk mencegah penyalahgunaan.

    Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pemilik ponsel tetap memiliki hak untuk memblokir IMEI perangkatnya jika hilang, dicuri, atau karena alasan keamanan lainnya, serta berhak memindahkan kepemilikan perangkat tanpa mekanisme balik nama seperti kendaraan bermotor.

    Saat ini, Komdigi masih menyusun aturan teknis mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI guna memperkuat perlindungan data pengguna serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi.

    IMEI sendiri merupakan identitas unik perangkat yang dapat membantu memblokir ponsel hasil tindak pidana, mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen, serta membantu aparat dalam mengurangi kasus pencurian ponsel.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch/?ref=saved&v=1339592501674788&_rdc=1&_rdr

    Publish date : 2026-08-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.