Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Komdigi Bakal Terapkan Aturan Balik Nama HP Bekas
    Misleading Content

    [SALAH] Komdigi Bakal Terapkan Aturan Balik Nama HP Bekas

    Jane DoePublish date2026-07-31
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar foto [arsip] dari akun Facebook “Aceng Cory” pada  Minggu (26/7/2026) mengklaim Komdigi akan menerapkan aturan balik nama untuk pembelian HP bekas. Unggahan disertai narasi:

    “Siiap2 HP bekas harus punya identitas

    GEBRAKAN LAGI!!!!

    Komdigi akan terapkan balik nama untuk jual beli HP seken/bekas”

    Hingga Jumat (31/7/2026), unggahan telah mendapatkan hampir 13 tanda suka, menuai 17 komentar dan telah dibagikan ulang 1 kali.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Komdigi bakal terapkan aturan balik nama HP bekas” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan antaranews.com “Menkomdigi bantah aturan IMEI disamakan dengan balik nama kendaraan” pada Oktober 2025. 

    Dalam pemberitaan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.

    Meutya menjelaskan, kebijakan yang tengah disiapkan berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus ponsel hilang atau dicuri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.

    Sebagai informasi, IMEI adalah nomor identitas khusus yang terdiri dari 15 digit dan dimiliki setiap perangkat telekomunikasi seluler. Fungsinya adalah sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah.

    KESIMPULAN

    Faktanya, wacana yang dibahas berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI untuk melindungi perangkat, bukan kewajiban balik nama setiap kali terjadi jual beli HP bekas. Jadi, unggahan berisi klaim “Komdigi bakal terapkan aturan balik nama HP bekas” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://m.antaranews.com/amp/berita/5160901/menkomdigi-bantah-aturan-imei-disamakan-dengan-balik-nama-kendaraan

    https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0X3iCFtrGjSRUe67dN1bS1JJTuRwotiY2YBFdqHcuNHA7tv39uf9LpiYQbVrpdQL7l&id=61588292923081

    https://web.archive.org/web/20260730034150/

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0X3iCFtrGjSRUe67dN1bS1JJTuRwotiY2YBFdqHcuNHA7tv39uf9LpiYQbVrpdQL7l&id=61588292923081&_rdc=1&_rdr

    Publish date : 2026-07-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.