Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Bank Indonesia Menerbitkan Uang Kertas Rp5 Juta Bergambar Soekarno
    Fabricated Content

    [SALAH] Bank Indonesia Menerbitkan Uang Kertas Rp5 Juta Bergambar Soekarno

    Jane DoePublish date2026-07-28
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun TikTok “agus_1922sht” pada Senin (29/06/2026) mengunggah foto [arsip], isinya memperlihatkan uang kertas nominal Rp5 juta bergambar Soekarno. Unggahan disertai narasi:

    Ini dia uang kertas terbaru yang lagi aku pegang. Ada beberapa lembar 5.000.000 rupiah di atas meja, kayaknya lagi nyimpen uang banyak banget. Gimana menurutfyplian? Pasti bikin kayaknya kita butuh lebih banyak kerja biar punya uang segini, ya. #bank #uang #Indonesia #fyp

    Hingga Selasa (28/7/2026), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 17.000 akun, menuai 800-an komentar, serta dibagikan ulang hampir 3.200 kali. 

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim tersebut melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia (BI) “bank_indonesia”. Diketahui, BI dalam unggahannya pada Kamis (9/7/2026) mengunggah konten, isinya menegaskan BI tidak menerbitkan uang pecahan Rp5 juta.

    TurnBackHoax kemudian memeriksa daftar uang rupiah yang masih berlaku lewat laman resmi bi.go.id. Hasilnya, tidak ditemukan gambar maupun informasi mengenai uang kertas pecahan Rp5 juta seperti yang diklaim dalam unggahan.

    Dari penelusuran TurnBackHoax di mesin pencarian Google dengan kata kunci “uang kertas 5 juta dari Bank Indonesia”, diketahui bahwa Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menegaskan tidak pernah mencetak uang kertas pecahan Rp5 juta.

    “Dapat kami sampaikan bahwa informasi mengenai adanya uang kertas pecahan Rp 5.000.000 adalah tidak benar (hoaks)," kata Head of Corporate Secretary Perum Peruri Adi Sunardi kepada kompas.com pada Kamis (9/7/2026).

    TurnBackHoax lalu melakukan pengecekan dengan alat pendeteksi konten berbasis kecerdasan buatan, ZeroGPT. Hasil analisis menunjukkan bahwa foto tersebut memiliki probabilitas 57 persen sebagai gambar yang dihasilkan menggunakan AI.

    KESIMPULAN

    BI tidak pernah menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 juta. Peruri memastikan gambar yang beredar bukan merupakan desain resmi uang rupiah. Jadi, unggahan berisi klaim “BI menerbitkan uang kertas Rp5 juta” itu merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DajpciQuGQE/

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/07/14/084000282/-hoaks-bi-terbitkan-uang-kertas-rp-5-juta-bergambar-wajah-soekarno?page=all

    https://archive.ph/RaSLN

    http://bi.go.id

    https://web.archive.org/save/

    https://www.tiktok.com/@agus_1922sht/photo/7656828926139845908?_r=1&_t=ZS-97zICQarwWK

    Publish date : 2026-07-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.