Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Klarifikasi Polri Bakal Tilang Rp 250 Ribu Pengendara Motor Bersandal Jepit
    CekFakta

    Cek Fakta: Klarifikasi Polri Bakal Tilang Rp 250 Ribu Pengendara Motor Bersandal Jepit

    Jane DoePublish date2026-07-27
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Polri akan menilang Rp 250 ribu pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Postingan itu beredar sejak bulan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 23 Juni 2026.
    Berikut isi postingannya:
    "INFORMASI TERKINI**
     * **KEBIJAKAN TERKINI POLANTAS**
     * **TERTIB BERLALU LINTAS, DEMI KESELAMATAN BERSAMA**
     * **BUAT PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG LEWAT JALAN KOTA MENGGUNAKAN SANDAL JEPIT**
     * **BAKAL DI DENDA DAN DI TILANG**
     * **DENDA / TILANG RP 250 RIBU SESUAI PASAL YANG BERLAKU**
     * **KENAPA DILARANG? KARENA SANDAL JEPIT BISA MENYEBABKAN LICIN DAN TERGELINCIR SAAT INJAK PEDAL REM DAN GAS PADA MOBIL DAN JUGA MOTOR**
     * **BERBAHAYA! LICIN & TERGELINCIR**
     * **LEBIH AMAN! KENDALI LEBIH BAIK**
     * **DASAR HUKUM**
     * **UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**
     * **Pasal 106 ayat (8): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan alas kaki.**
     * **Pasal 287 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.**
     * **Bagaimana pendapat anda**
     * **PATUHI ATURAN. JAGA KESELAMATAN DIRI DAN ORANG LAIN**
     * **INGAT! GUNAKAN ALAS KAKI YANG AMAN DAN NYAMAN SAAT BERKENDARA**
     * **TERTIB DI JALAN, SELAMAT SAMPAI TUJUAN!"
    Lalu benarkah postingan yang mengklaim Polri akan menilang Rp 250 ribu pengendara motor yang menggunakan sandal jepit?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan informasi serupa pernah viral empat tahun lalu. Saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi telah memberikan bantahannya terhadap postingan yang beredar.
    Dia menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
    Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.
    "Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan," ucap Firman.
    "Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan E-TLE. Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting," katanya menambahkan.
    Selain itu dalam akun TMC Polda Metro Jaya di Facebook yang sudah bercentang biru terdapat postingan video penjelasan dari Kakorlantas yang diunggah 17 Juni 2022. Postingan itu juga disertai narasi:
    "Kakorlantas Polri menegaskan, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit."

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN


    Postingan yang mengklaim Polri akan menilang Rp 250 ribu pengendara motor yang menggunakan sandal jepit telah diklarifikasi.

    Rujukan

    https://www.liputan6.com/news/read/4987656/soal-imbauan-tak-bersendal-jepit-pengendara-motor-kakorlantas-cegah-fatalitas-kecelakaan

    https://www.facebook.com/watch/?v=694563338279067

    https://www.liputan6.com/jateng/read/4990058/polda-jateng-naik-motor-pakai-sandal-jepit-tidak-ditilang-tapi

    Publish date : 2026-07-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.