Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Bahlil akan kenakan pajak pengguna ponsel mulai 2027
    CekFakta

    Hoaks! Bahlil akan kenakan pajak pengguna ponsel mulai 2027

    Jane DoePublish date2026-07-25
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

    Unggahan tersebut menarasikan seolah-olah Bahlil menyatakan bahwa mulai tahun 2027 pengguna telepon seluler (ponsel) akan dikenakan pajak.

    Unggahan itu juga mengaitkan klaim tersebut dengan isu pajak sumur bor atau pompa air (sanyo). Hingga saat ini, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari seribu komentar dari pengguna Facebook.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “BAHLIL: MUAI 2027 PENGGUNA HP JUGA AKAN DIKENAKAN PAJAK!

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Belum juga aturan pajak sumur Sanyo selesai dibahas, sudah muncul rencana baru lagi!”

    Namun, benarkah Bahlil menyatakan bahwa pengguna ponsel akan dikenakan pajak mulai 2027?

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, foto Bahlil Lahadalia dalam unggahan tersebut identik dengan pemberitaan Metro TV yang membahas kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM).

    Dalam pemberitaan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka tambahan impor BBM untuk SPBU swasta.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor BBM tetap dikendalikan pemerintah, sedangkan SPBU swasta dapat berkolaborasi dengan Pertamina dalam penyediaan BBM.

    Dalam pemberitaan tersebut, tidak ada pernyataan Bahlil mengenai rencana pengenaan pajak bagi pengguna telepon seluler.

    Selain itu, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia maupun Kementerian ESDM mengenai rencana pengenaan pajak bagi pengguna ponsel mulai tahun 2027.

    Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil menyatakan pengguna ponsel akan dikenakan pajak mulai tahun 2027 adalah tidak benar.

    Klaim: Bahlil akan kenakan pajak pengguna ponsel mulai 2027

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/100022353333512/posts/2317340309021058

    https://web.facebook.com/watch/?v=2248971632233195

    Publish date : 2026-07-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.