Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram menampilkan foto mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, saat berbicara di depan mikrofon.
Unggahan tersebut menarasikan seolah-olah Kemenhub membuka wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki.
Selain itu, unggahan juga menampilkan foto Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin yang disertai narasi mengenai pejalan kaki dapat dikenai tilang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pajak Pejalan Kaki Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pejalan Kaki Bayar Pajak”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Kemenhub akan memungut pajak bagi pejalan kaki?
Unggahan tersebut menarasikan seolah-olah Kemenhub membuka wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki.
Selain itu, unggahan juga menampilkan foto Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin yang disertai narasi mengenai pejalan kaki dapat dikenai tilang.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pajak Pejalan Kaki Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pejalan Kaki Bayar Pajak”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Kemenhub akan memungut pajak bagi pejalan kaki?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai rencana atau wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki. Foto yang digunakan dalam unggahan juga tidak berkaitan dengan narasi tersebut.
Foto mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, identik dengan foto yang dimuat Tribun News saat membahas koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Polri terkait persiapan arus mudik Lebaran 2021.
Dalam pemberitaan tersebut, tidak ada pernyataan mengenai rencana pemungutan pajak bagi pejalan kaki.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sementara itu, foto Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin identik dengan pemberitaan Berita Nasional TV berjudul "Dirlantas Polda Metro Jaya Respon Isu Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE".
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin menegaskan bahwa informasi mengenai pejalan kaki dapat dikenai tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa sistem ETLE hanya dirancang untuk mendeteksi dan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
Dengan demikian, klaim bahwa Kementerian Perhubungan membuka wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki adalah tidak benar.
Klaim: Kemenhub akan pungut pajak pejalan kaki
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Foto mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, identik dengan foto yang dimuat Tribun News saat membahas koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Polri terkait persiapan arus mudik Lebaran 2021.
Dalam pemberitaan tersebut, tidak ada pernyataan mengenai rencana pemungutan pajak bagi pejalan kaki.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sementara itu, foto Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin identik dengan pemberitaan Berita Nasional TV berjudul "Dirlantas Polda Metro Jaya Respon Isu Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE".
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin menegaskan bahwa informasi mengenai pejalan kaki dapat dikenai tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa sistem ETLE hanya dirancang untuk mendeteksi dan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
Dengan demikian, klaim bahwa Kementerian Perhubungan membuka wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki adalah tidak benar.
Klaim: Kemenhub akan pungut pajak pejalan kaki
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2026-07-23

