Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Influencer dan Kreator Konten
    Misleading Content

    [SALAH] Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Influencer dan Kreator Konten

    Jane DoePublish date2026-07-20
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun Instagram “lyana.lukito” pada Jumat (26/6/2026), isinya menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. 

    Unggahan disertai narasi :

    “Meresahkan !! Mendigi: Seluruh Platform Akan Dikenakan Pajak Terutama : FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, YouTube 10%, Instagram 22% Dan Platform Media Sosial Lainnya Juga Akan Dikenakan Pajak !!”

    Hingga Senin (20/7/2026), unggahan telah mendapatkan 60-an tanda suka dan komentar.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten tersebut menggunakan Google Lens. Hasil pencarian mengarah ke video unggahan kanal YouTube ANTARA News “META menghadap Komdigi, sepakat bentuk Tim Berantas Spam Judi Online” yang tayang Selasa (30/7/2026). 

    Diketahui, konteks asli video adalah momen Menteri Komdigi Meutya Hafid memaparkan hasil pemantauan pemerintah terkait lonjakan spam komentar promosi judi online (judol) di berbagai platform media sosial. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan perpajakan untuk influencer dan kreator konten.

    Meutya menjelaskan Kemkomdigi mencatat peningkatan spam komentar judol sebesar 128% pada periode 14–28 Juni 2026 dibandingkan periode pemantauan Januari hingga 13 Juni 2026. Ia kemudian merinci distribusi temuan spam tersebut di lima platform media sosial, yaitu TikTok sebesar 35%, Facebook 28%, Instagram 22%, YouTube 10%, dan X sebesar 5%. 

    Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023, pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya, termasuk dalam kategori penerima penghasilan yang dikenai ketentuan perpajakan. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital, seperti endorsement, iklan digital (AdSense), Creator Fund, afiliasi, maupun sumber penghasilan lainnya, merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Besaran PPh yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besarnya pajak ditentukan berdasarkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setiap wajib pajak, bukan berdasarkan platform media sosial yang digunakan. Tidak ada ketentuan yang menetapkan tarif pajak berbeda untuk Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, maupun X. 

    KESIMPULAN

    Konteks asli video adalah momen Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas temuan spam promosi judi online di media sosial, bukan kebijakan perpajakan. Jadi, unggahan berisi klaim “Komdigi tetapkan pajak baru untuk influencer dan kreator konten” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    https://www.youtube.com/watch?v=juQwuBSl-Fc

    https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf

    https://pajak.go.id/id/peraturan/pajak-penghasilan

    https://www.instagram.com/reels/DaWjC85TMae/

    https://archive.ph/vHRar

    Publish date : 2026-07-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.